Kades yang tidak netral akan diberikan sanksi tegas, berupa sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat.
Untuk sanksi berat yang diberikan adalah pemecatan.
“Bawaslu akn menindak tegas apabila ada temuan.
Berdasarkan klarifikasi yang kami lakukan dan ternyata terbukti, maka kami akan merekomendasi kepada Bupati untuk memberikan sanksi tegas,” sampainya.
BACA JUGA:Berkembang Biak Cepat! Berikut 5 Fakta Unik Lalat Rumah
Sementara itu, Ketua APDESI Kabupaten Bengkulu Tengah, Mulyantoni menyambut baik apa yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah.
Sebab melalui kegiatan ini, ia menyatakan dengan tegas jika APDESI Kabupaten Bengkulu Tengah sangat netral dalam pelaksanaan Pilkada serentak di Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Melalui kegiatan ini kami ingin menepis terkait isu kalau APDESI Kabupaten Bengkulu Tengah tidak netral.
Dalam kesempatan ini juga saya mengajak semua Kades dan perangkat desa untuk bersikap netral pada Pilkada tahun ini,” ungkapnya.
BACA JUGA:7 Sayuran yang Baik untuk MPASI si Kecil
Semua ini harus dilakukan karena semuanya sudah diatur dan Kades memang harus bersikap netral.
Bahkan ia telah menyampaikan semua ini sejak pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif beberapa waktu lalu.
“Semoga dengan adanya nota kesepakatan ini, semua Kades di Bengkulu Tengah bisa lebih memahami dan bersikap netral dalam Pilkada.
Sebab apabila tetap tidak netral, maka sanksi tegas menanti,” Demikian Mulyantoni.