Bedahalnya dengan PPPK yang perekrutan akan tetap memprioritaskan tenaga honorer sudah lama mengabdi.
Dengan usia di atas 35 tahun, tentu peluang penerimaan bagi tenaga honorer ini sangat terbuka lebar.
Sebab Pemkab Mukomuko sudah membuat perjanjian dengan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk seluruh honorer yang masuk dalam database kepegawaian, dapat diangkat menjadi ASN.
"Tes sistem CAT, nilai peserta langsung dapat diketahui, maka dari itu siapkan segala sesuatunya, sebab yang lulus tetap yang terbaik,” tandasnya.
BACA JUGA:8 Manfaat Bunga Teratai Untuk Kesehatan dan Cara Mengolahnya
12.321 Pendaftar Lolos Seleksi Administrasi
Sementara itu, hasil seleksi administrasi dari para pendaftar CPNS Pemkab Seluma, 12.321 pendaftar dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Selain itu ada 1.854 berkas pendaftar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, H. Hadianto, SE, M. Si. Hari ini, Minggu 22 September 2024 merupakan hari terakhir masa sanggah.
BACA JUGA:Wow! Berikut 6 Fakta Unik Lalat, Berkerabat dengan Nyamuk
Jadi apabila ada yang dinyatakan TMS namun masih meyakini tidak ada kesalahan saat mendaftar, bisa mengajukan sanggahan kepada verifikator panitia seleksi daerah (Panselda).
Nantinya, panselda akan melakukan jawab sanggahan peserta di masa jawab sanggah yang berlangsung hingga Selasa 24 September 2024.
Kemudian setelah itu pada tanggal 29 September 2024 panselda akan mengumumkan pasca masa jawab sanggah.
“Dari 1.854 yang dinyatakan TMS, masih ada harapan untuk mengajukan sanggahan apabila memang merasa tidak ada kesalahan saat mendaftar.
BACA JUGA:Nama Dicatut untuk Menolak Pencalonan Rohidin, 3 Warga Kota Bengkulu Datangi KPU Provinsi Bengkulu
Nantinya sanggahan akan diperiksa ulang oleh verifikator sebelum akhirnya kembali diumumkan oleh panselda pada masa pengumuman pasca masa jawab sanggah di 29 September 2024,”tegas Sekda.