KORANRB.ID – Sebanyak 10 unit kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot tidak standar terjaring razia Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebong.
Penertiban knalpot brong tersebut dilakukan Satlantas Polres Lebong kurung waktu seminggu.
Setelah kendaraanya ditindak berupa penilangan, 10 unit knalpot brong itu langsung dimusnakan oleh Satlantas Polres Lebong.
“Dalam minggu ini, kita berhasil menidak 10 kendaraan yang menggunakan knalpot brong,” kata Kasat Lantas Polres Lebong, Iptu. Arief Abdullah, S.Sos., M.Si, Sabtu, 21 September 2024.
BACA JUGA:Wajib Dilaporkan ke KPU, Akun Medsos Kampenye Dibatasi 20
BACA JUGA:Tahun ini, 2 Warga Lebong Meninggal Karena DBD
Diterangkan Arief, mayoritas kendaraan yang ditindak, dikendarai oleh remaja yang masih duduk di bangku SMA.
Padahal, Satlantas Polres Lebong sudah beberapa kali menggelar sosialisasi tentang Undang-Undang lalu lintas, dengan penekanan berkaitan dengan larangan penggunaan knalpot brong.
“Kalau kita lihat, memang mayoritas remaja yang menggunakan knalpot brong ini,” ujarnya.
Untuk itu, Arief kembali mengimbau kepada seluruh masyarkat Lebong agar dapat mentaati Undang-Undang lalu lintas saat berkendara.
BACA JUGA:TPP PNS Lebong Juni dan Juli Dibayar Bulan ini, Agustus dan September Tunggu Intruksi
BACA JUGA: Persetujuan Mutasi dan Rotasi Pemkab Lebong 22 Maret Dinyatakan Sah, Ini Dasarnya
Salah satunya, jangan menggunakan knalpot brong, dan selalu menggunakan helem saat berkendara.
Tujuannya, untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas, akibat berkendara dengan ugal-ugalan di jalan raya.
“Hindari kecelakaan dengan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi,” tutupnya.