KORANRB.ID – Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam melaksanakan upaya penurunan emisi gas rumah kaca secara nasional, tidak hanya melalui dukungan upaya mitigasi perubahan iklim tetapi juga melalui transformasi menuju Industri yang lebih hijau.
Penerapan Industri Hijau diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas industri manufaktur di tanah air.
Kebijakan Industri Hijau sejalan dengan prinsip-prinsip dalam pembangunan berkelanjutan serta mendukung penerapan ekonomi hijau, di antaranya melalui pelaksanaan efisiensi sumber daya bahan baku, energi, dan air. Kemudian, mendorong transisi menuju penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT), peningkatan dan inovasi teknologi, pengendalian dan pengelolaan bahan kimia dan limbah, serta upaya penurunan emisi Gas Rumah Kaca.
”Salah satu inisiatif kunci untuk penguatan dan percepatan penerapan industri hijau juga meliputi Penerapan Standar Industri Hijau dan Penghargaan Industri Hijau,” ujar Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Andi Rizaldi di Jakarta, akhir pekan lalu.
Guna mendukung penguatan dan percepatan penerapan industri hijau, Kementerian Perindustrian memberikan Sertifikat Industri Hijau dan Penghargaan Industri Hijau kepada perusahaan industri dalam rangkaian kegiatan hari pertama The 1st Annual Indonesia Green Industry Summit (AIGIS) 2024 pada Kamis 19 September 2024.
BACA JUGA:Wow! Berikut 6 Kumbang Terbesar di Dunia
BACA JUGA:Rekomendasi Sepatu Bagi Perempuan yang Bertubuh Mungil
Sertifikat industri hijau diberikan kepada 10 perusahaan industri yang telah tersertifikasi industri hijau pada periode Juli-Agustus 2024.
Delapan perusahaan di antaranya merupakan peserta program fasilitasi sertifikasi pemerintah, yaitu PT. Perkebunan Nasional IV - Regional 1 PPK Sei Silau, PT. Sariguna Primatirta Tbk - Plant Pasuruan, PT. Labda Anugerah Tekstil, dan PT. Ozzy Batik Pekalongan. Selanjutnya, PT. Sunrise Steel, PT. Tirta Sibayakindo, PT. Atlantic Biruraya, dan PT. Tirta Investama-Pabrik Tanggamus.
Selain itu, terdapat dua perusahaan yang mendapatkan sertifikat industri hijau melalui program sertifikasi secara mandiri, yaitu PT. Platinum Ceramics Industry dan PT. Tata Metal Lestari.
Pada tahun 2024, Penghargaan Industri Hijau diberikan dengan kategori Kinerja Terbaik Penerapan Industri Hijau. Artinya, peserta yang dapat mengikuti penghargaan adalah perusahaan yang telah mendapatkan sertifikat penghargaan industri hijau dan masih aktif.
”Peserta yang mendaftar pada tahun 2024 ini sebanyak 44 perusahaan yang berasal dari 19 komoditas yang sudah ditetapkan standar industri hijau (SIH)-nya,” kata Andi.
BACA JUGA:Nasi Mudah Basi? Berikut 10 Cara Ampuh Mengatasinya, Dijamin Bikin Uang Dapur Hemat
BACA JUGA:Budidaya Maggot, Bisa Hasilkan Cuan Menjanjikan dari Sampah Organik
Penilaian dilakukan dalam dua tahap oleh Tim Teknis dan dilanjutkan dengan Rapat Dewan Pertimbangan untuk menetapkan tiga perusahaan terbaik Kategori Kinerja Terbaik Penerapan Industri Hijau.