Sekda Hartono Semakin Geram, Dana Kelurahan Tak Direalisasikan Tanpa Alasan

Selasa 24 Sep 2024 - 23:08 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Patris Muwardi

KEPAHIANG,KORANRB.ID - Tinggal menyisakan kurang dari 4 bulan waktu efektif, dana kelurahan Tahun Anggaran 2024 untuk 8 kelurahan di Kabupaten Kepahiang tak kunjung direalisasikan. 

Sontak sajan membuat Sekda Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd semakin geram. Pasalnya, sudah tak ada alasan lagi bagi kelurahan enggan merealisasikan dana kelurahan TA 2024. 

Sekda kembali mengingatkan para lurah untuk segera merealisasikan dana kelurahan TA 2024. "Pemkab sudah siap membantu, saya kira tak ada lagi alasan tak mau cairkan dana kelurahan,’’ tegasnya. 

BACA JUGA:Semakin Banyak Oknum ASN dan Kades 'Terjerat' Pilkada, Ini Sanksi Bakal Diterima

BACA JUGA:Dana Desa Suro Bali Tahun 2024 Tak Cair

Jika kembali tak terealisasi tahun ini, dana kelurahan total sebesar Rp2,4 miliar secara otomatis kembali ke kas daerah. 

Kabupaten Kepahiang mendapatkan alokasi dana Kelurahan sebesar Rp2,4 miliar untuk 12 Kelurahan.

Setiap kelurahan berhak atas dana  Rp200 juta. Sejauh ini, diketahui baru 4 Kelurahan  mengajukan proses pencairan. 

Sebelumnya, Bagian Pemerintahan Setkab Kepahiang sendiri telah menerbitkan Juknis pengelolaan dana kelurahan telah diteken bupati Kepahiang dengan Nomor 100.3.3.2.196 tahun 2024, Tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasaran Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dalam wilayah Kabupaten Kepahiang. 

Tak hanya itu, beberapa waktu lalu Bagian Pemerintahan juga telah mengumpulkan seluruh lurah dan sudah menghasilkan kesepakan agar mencairkan segera dana kelurahan TA 2024. 

Di Kabupaten Kepahiang, diketahui sudah 3 tahun dana kelurahan tak terserap dan terpaksa tetap mengendap di kas daerah. 

BACA JUGA:Satpol PP Cabut Paksa Ratusan APK Paslon Pilkada 2024

BACA JUGA:Hanya 568 Linmas Diberdayakan di Pilkada 2024

Di lapangan, pihak kelurahan enggan mencairkan dana dengan alasan keterbatasan SDM dalam hal pengelolaan dana. 

Sebagai pedoman, penggunaan dana kelurahan sudah dijelaskan secara rinci pada  PP No.17 Tahun 2018 dan Permendagri  No.130 tahun 2018 tentang pengelolaan dana kelurahan. 

Kategori :