TPP ASN 2025 Sesuai Standar Hidup Jakarta, Ini Penjelasannya

Rabu 25 Sep 2024 - 22:42 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu lakukan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk tahun Anggaran 2025. 

Diketahui, pembahasan TPP ASN tahun anggaran 2025 tersebut dihadiri instasi terkait, maupun Organisasi Kepala Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, SSos, M.Kes bahwa besaran TPP Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2025 pada dasarnya sama dengan tahun ini. 

Pada penyusunan TPP ASN tahun 2025, Pemprov Bengkulu bakal menyesuaikan dengan standar hidup di Jakarta.

BACA JUGA:Sambungan Listrik Gratis Lanjut Tahun Depan

BACA JUGA: Pendaftaran Nikah Massal di Kota Bengkulu Diperpanjang Hingga 15 Oktober 2024

"Ini penentuannya tetap sama, hanya saja ada mandat untuk menyesuaikan dengan standar hidup di Jakarta," ungkap Isnan usai pimpin rapat yang berlansung di Ruang Rafflesia, Kantor Gubernur Bengkulu, 25 September 2024.

Tidak hanya berfokus pada pembahasan TPP di lingkungan Pemprov Bengkulu saja, Isnan mengatakan, pembahasan TPP juga terkait adanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Iya termasuk itu, OPD baru juga, TPP-nya juga dibahas,” singkat Isnan.

Isnan menerangkan, bahwa penyesuaian TPP tersebut, memilki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan mendorong motivasi mereka dalam melayani masyarakat dengan maksimal.

BACA JUGA:Puskesmas Jalan Gedang Pilot Project Program ILP, Kader Kesehatan Diusul Dapat Insentif

BACA JUGA:Sambungan Listrik Gratis Lanjut Tahun Depan

"Kami membahas secara teknis penetapan TPP, khususnya untuk OPD baru, yaitu Bapenda," ujar Isnan.

Lebih jauh, Isnan mengatakan, bahwa Bapenda Provinsi Bengkulu yang dilakukan Pemprov Bengkulu, telah resmi dilakukan beberapa waktu lalu. 

Sehingga setiap bentuk poin administrasi perlu dibahas dan diperhitungkan, sehingga pelayanan yang diberikan sesuai dengan ekspektasi dari tujuan pemecahan OPD tersebut.

Kategori :