ASN Kaur Terlapor Penggelapan Bisnis Ayam Terancam Dibui

Rabu 25 Sep 2024 - 23:03 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Disampaikan Kasat, HE sendiri sudah mulai melakukan pengembalian uang dengan korban. Yang mana sejak tahun 2022 sampai dengan 2024 sudah sekitar Rp150 juta uang yang dikembalikan kepada korban. 

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Revitalisasi Puskeswan Bengkulu Tengah, 6 PNS Dispertan dan 4 Kontraktor jadi Tsk

BACA JUGA:Pengendara Motor Tewas Tabrak Pickup di Jalan Padang Kemiling Terlambat Dievakuasi, Ini Kata Saksi

Namun tetap saja hal ini tidak menutup kerugian yang diterima oleh korban, sehingga dirinya membuat laporan. 

"Untuk uang yang digelapkan sudah ada pengembalian Rp150 juta, namun itu masih sangat jauh menutup kerugian yang dialami korban," ujar Kasat.

Selanjutnya, kasus ini masih akan masuk ke dalam tahapan pembahasan lebih lanjut oleh unit Pidum Satreskrim Polres Kaur.

Menemukan kembali kedua belah pihak, apakah akan ada jalur atau itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan. Jika tidak maka perkara hukum akan dilanjutkan, dan penetapan tersangka secepatnya akan dilakukan.

"Kita masih dalami dulu, dalam gelar perkara nanti. Seperti apa nanti keputusannya tunggu saja," tukas Kasat.

Diberitakan sebelumnya, Candra warga Kabupaten Kaur, niat hati ingin investasi bisnis ayam potong malah harus merugi sampai dengan ratusan juta. 

BACA JUGA:Diduga Ditipu Teman Rp2 Juta Janji Loloskan Jadi Honorer, Korban Bakal Lapor Polisi

BACA JUGA:Kecelakaan di Padang Kemiling, Pengendara Motor Tewas Tabrak Mobil Pickup

Dirinya tertipu bujuk rayu salah salah seorang ASN Pemkab Kaur berinisial HP yang sekarang berdinas di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaur. 

Tidak terima dengan apa yang terjadi pada dirinya korban memasukan laporan, terkait dengan tindak pidana investasi bodong yang mengakibatkan dirinya merugi sampai dengan ratusan juta rupiah. 

Sekarang laporan tersebut sudah masuk ke Unit Pidum Satreskrim Polres Kaur dan sedang dalam tahapan penyidikan. Untuk memastikan apakah benar, kasus yang menimpa korban tersebut. 

Kuasa hukum korban, Muarman (45) mengatakan kliennya mengaku bahwa dirinya telah tertipu ratusan juta rupiah oleh pelaku. Dengan iming-iming melakukan bisnis ayam potong, namun bukannya dapat untung malah pada saat bisnis berlanjut kliennya harus merugi.

Kategori :