ASN Kaur Terlapor Penggelapan Bisnis Ayam Terancam Dibui

Rabu 25 Sep 2024 - 23:03 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID - Satreskrim Polres Kaur resmi menaikan kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan investasi ayam yang melibatkan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur HE (40) sebagai terlapor ke tahapan penyidikan. 

Setelah naik ke tahapan penyidikan maka besar kemungkinan HE akan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. 

Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th mengatakan, setelah melakukan penyelidikan yang cukup panjang dan dengan bukti yang cukup banyak maka kasus ini resmi mereka naikan ke tahapan penyidikan. 

"Perkara penipuan, berkedok bisnis ayam yang melibatkan ASN Kaur resmi kita naikan ke penyidikan," ucap Kasat saat dikonfirmasi Rabu, 25 September 2024. 

BACA JUGA:Penasihat Hukum Minta Ahli Rincikan Aliran Korupsi Rp681 Juta BOS MAN 2 Kepahiang

BACA JUGA:Penetapan Tersangka Samisake Jilid II Dinilai Tidak Serius, PH Beberkan Hal Ini

Kasat menerangkan HE sendiri sudah menggeluti bisnis ayam potong bekerjasama dengan PT Ciomas salah satu PT yang bergerak di bidang bisnis ayam potong sudah sejak 2019 yang lalu. 

Barulah di 2022 dirinya hendak menaikan volume kandang ayamnya yang sebelumnya 6.000 ekor menjadi 14.000 ekor. 

Pada saat hendak menaikan volume ayam itulah, dirinya mengajak korban yakni Candra (45) untuk bergabung dalam bisnisnya. 

Namun saat itu dirinya mengatakan kepada korban akan menaikan kandang menjadi 16.000 ekor. 

BACA JUGA:Ada Luka Robek, Polisi Selidiki Misteri Kematian Warga Empat Lawang

BACA JUGA:Penyebab Kebakaran Rumah di Anggut Atas Diduga Akibat Korsleting Listrik

Padahal pada surat perjanjian dengan PT Ciomas kandang hanya akan dinaikan menjadi 14.000 ekor. 

Tergiur dengan bisnis tersebut, akhirnya korban ikut bergabung. Namun sayangnya, uang modal yang diberikan korban tidak berjalan hingga akhirnya pihak PT memutus kontrak dengan HE. 

"Dalam kasus ini, korban merugi sampai dengan Rp350 juta itu merupakan uang modal yang diberikan untuk bergabung usaha," terang Kasat. 

Kategori :