KORANRB.ID - Memasuki tahapan kampanye Pilkada 2024, KPU Kabupaten Kepahiang mempersilahkan pasangan calon (Paslon) diperkenankan membagikan sejumlah bahan kampanye kepada masyarakat.
Bahan kampanye yang dibagikan tersebut, bisa berupa Sembako, sejumlah perabotan atau perlengkapan rumah tangga.
Namun yang perlu dicatat, bahan kampanye yang dibagikan memiliki nilai maksimal hanya Rp100 ribu saja.
Komisioner KPU Kepahiang Anthaka Ramadhan menyampaikan, aturan yang diterapkan berlaku untuk semua Paslon di Pilkada serentak 2024 Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:ID Card PNS Kepahiang Bisa Belanja Nontunai Terintegrasi ke Babe Cash
BACA JUGA:Pelanggan PDAM Menjerit, Nyaris Sebulan Air Tidak Ngalir
"Ya, memang Paslon diperkenankan membagikan bahan kampanye. Tapi nilainya, tak boleh lebih dari Rp100 ribu," kata Anthaka.
Bahan kampanye dengan nilai melebih batas maksimal yang ditetapkan lanjutnya, masuk dalam kategori pelanggaran Pilkada 2024.
Dari sisi pengawasan, Bawaslu Kabupaten Kepahiang semakin meningkatkan kinerja jajaran.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asuan Toni kembali mengingatkan semua Paslon dan tim pemenangan agar tetap mematuhi aturan yang berlaku selama masa kampanye.
BACA JUGA:Siswi SMP di Kepahiang 'Begituan' dengan Mahasiswa, Orangtua Marah Lapor Polisi, Begini Kronologinya
Selama masa kampanye ini pula, setiap Paslon memiliki gerak yang lebih leluasa menyuarakan visi dan misi mereka kepada Paslon.
"Manfaatkan lah masa kampanye ini untuk menyuarakan visi dan misi sesuai aturan tentunya," kata Asuan.
Sebagai pedoman, ada beberapa kegiatan yang dianggap terlarang selama masa kampanye dan jadi perhatian jajarannya dalam pengawasan Pilkada 2024.