Yakni, mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menghina seseorang, baik dalam hal agama, suku, maupun ras.
Lalu, Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.
Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyartakat atau partai politik. Mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum.
BACA JUGA:Siswi SMP di Kepahiang 'Begituan' dengan Mahasiswa, Orangtua Marah Lapor Polisi, Begini Kronologinya
Kemudian, mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.
Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah.
Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan. Serta, melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan atau dengan kendaraan di jalan raya dan melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan kabupaten/kota.
Di Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang, ada 3 Paslon yang akan bertarung. Dua Paslon maju dari jalur gabungan partai politik yakni, Paslon nomor urut 2 Zurdi Nata - Hafizh yang diusung 6 Parpol (Perindo, Golkar, PDIP, Gerindera, PKB dan PKS).
BACA JUGA: Tanpa Kades, Warga Sukamerindu Terkatung-Katung
BACA JUGA:Semakin Banyak Oknum ASN dan Kades 'Terjerat' Pilkada, Ini Sanksi Bakal Diterima
Serta, Paslon nomor urut 3 Windra Purnawan - Ramli yang diusung 2 Parpol (Nasdem dan Demokrat). Satu Paslon lainnya, dari jalur independen dengan nomor urut 1 yakni, Riri Damayanti - Ujang Irmansyah.