KORANRB.ID - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga difasilitasi tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Tahun Anggaran (TA) 2024.
Kepala BKD Kabupaten Kepahiang Kepahiang Jono Antoni, S.Sos, MM menyampaikan untuk pengalokasian TPP PPPK sangat bergantung dari OPD masing-masing sesuai penempatan.
"PPPK tetap dapat TPP. Untuk pengalokasian tergantung usulan dari masing-masing OPD di mana PPPK bernaung," terang Jono.
Penyaluran TPP ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang sendiri, sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2022.
BACA JUGA:Makin Panjang! 1 Lagi Oknum ASN Kepahiang Terindikasi Langgar Netralitas, Laporan di Inspektorat
BACA JUGA:Seleksi CPNS Pemprov Bengkulu: 3.539 Pendaftar Bersaing Rebut 200 Formasi
Di dalam Perbup tersebut telah dijelaskan, pemberian TPP disalurkan setiap bulan dinilai berdasarkan aspek produktifitas dan aspek disiplin kerja.
TPP diberikan sesuai dengan produktivitas kerjadengan komposisi 60 persen dari akumulasi kertas kerja harian ASN. Serta, 40 persen diperoleh dari tingkat kehadiran ASN. Terkait besaran TPP PPPK, masih sesuai Perbut di atas diberikan sebesar Rp432 ribu per bulan. PPPK masuk dalam kelompok, staf fungsional I PPPK.
Lebih lanjut, di TA 2024 ini pula Pemkab Kepahiang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp36.398.880.000 untuk gaji PPPK.
Hal ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan, PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
BACA JUGA:Derta Rohidin Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat di DPR RI
BACA JUGA:Disnakertrans Siapkan Aplikasi SIAPkerja Sebagai Upaya Turunkan Angka Pengangguran
Dana tersebut termasuk dalam item Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Kepahiang 2024, dengan total sebesar Rp453.948.550.000.
Besaran alokasi dana buat penggajian PPPK di atas, juga telah tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) yang baru saja diserahkan gubernur kepada walikota dan bupati se Provinsi Bengkulu.
Untuk diketahui, data terakhir yang ada jumlah PPPK di Kabupaten Kepahiang sebanyak 1.065.