Warga Ulu Talo Cabuli Ponakan Terancam 15 Tahun Hukuman Penjara

Kamis 03 Oct 2024 - 20:28 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : Sumarlin

SELUMA, KORANRB.ID - Mn (47) warga Kecamatan Ulu Talo yang tega mencabuli keponakannya sendiri sebanyak 3 kali akan mendapatkan ganjaran setimpal. Tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Tersangka dijerat pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang sub pasal 76 E Undang- Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perplindungan Anak jo pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak jo pasal 64 KUHP.

Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu. Prengki Sirait, SH didampingi didampingi Kanit PPA, Ipda. Sugeng, SH mengatakan salah satu alasan beratnya hukuman yang mengancam Mn, karena ia menyetubuhi keponakannya yang masih tergolong di bawah umur, yakni berusia 16 tahun.

Terlebih lagi korban juga telah putus sekolah sejak lama, sehingga korban minim pengetahuan akan dampak dan bahaya pelecehan seksual yang mungkin akan dirasakannya di masa depan.

BACA JUGA:Pungli di Jembatan Timbang Rejang Lebong, ASN Kemenhub Divonis 14 Bulan Penjara

BACA JUGA:Dijanjikan Bakal Dinikahi Pacar Online, Janda Tertipu Rp71 Juta

“Korban ini masih di bawah umur, selain itu ia juga sudah lama putus sekolah. Atas hal ini, Mn terancam hukuman penjara 15 tahun,” tegas Sugeng.

Usai dibekuk Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Seluma, saat ini Mn sudah diamankan di rutan Mapolres Seluma. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkas tersebut akan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat.

Diungkapkan Sugeng, bahwa aksi pencabulan ini terjadi dalam rentang bulan Juni hingga Juli 2024. Untuk lokasinya, hal tersebut dilakukan di rumah korban saat dalam keadaan sepi.

Untuk mempermudah aksinya, sang paman menggoda korban dengan cara memberi iming-iming berupa kosmetik, kuota internet, serta kalung mainan dan sejumlah uang tunai.

BACA JUGA: Korupsi Proyek Jembatan Menggiring Terbukti, MA Hukum PPK Nafdi 1 Tahun Penjara

BACA JUGA:Ini Pengakuan Oknum Guru di Bengkulu Utara yang Ditahan Terkait Pencabulan Murid SD

“Berdasarkan keterangan yang kita peroleh, peristiwa pencabulan ini telah dilakukan sebanyak 3 kali dan terjadi di rumah korban,” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa laporan ini dibuat oleh ayah korban dengan LP Nomor : LP / B / 45 / VII / 2024 / SPKT / Polres Seluma / Polda Bengkulu Tanggal 27 Agustus 2024.

Kepada polisi, sang ayah awalnya mencurigai saat memeriksa HP anaknya. Terdapat pesan antara anaknya dan tersangka yang dirasa tidak wajar untuk hubungan paman dan keponakan. Maka dari itu sang ayah melaporkan hal ini ke Polres Seluma.

Kategori :