KOTA MANNA, KORANRB.ID - Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan telah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di Puskesmas Palak Bengkerung, Kecamatan Air Nipis.
Beberapa fakta mulai terungkap, salah satunya modus dugaan korupsi tersebut.
Kajari Bengkulu Selatan Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Pidsus Andi Setiawan, SH MH mengatakan dalam perkara dana BOK tahun 2023 tersebut terungkap modus dengan sengaja membuat surat pertanggungjawaban (SPj) fiktif serta ada dugaan pemalsuan tanda tangan.
"Kalau modusnya SPj fiktif, hingga ada pula pemalsuan tanda tangan. Seperti uang transportasi dinas dan lainnya," terang Andi.
BACA JUGA:Pungli di Jembatan Timbang Rejang Lebong, ASN Kemenhub Divonis 14 Bulan Penjara
BACA JUGA: Korupsi Proyek Jembatan Menggiring Terbukti, MA Hukum PPK Nafdi 1 Tahun Penjara
Andi menegaskan sejauh ini dari hasil penggeledahan yang telah mereka lakukan, pihaknya sudah berhasil menyita beberapa dokumen yang terkait dalam pengelolaan dana BOK tersebut.
"Ada beberapa dokumen pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana BOK yang kami sita saat penggeledahan," jelas Andi.
Dijelaskannya, karena kasus ini sudah naik penyidikan, artinya pihaknya sudah menerima bukti yang cukup terkait penyelewengan pengelolaan uang negara itu.
Ia memastikan akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam pengelolaan dana BOK tersebut.
BACA JUGA:Banding Jaksa Kejari Seluma Dikabulkan, 3 Terdakwa Dibebankan Uang Pengganti Rp271 Juta
Terutama siapa yang akan bertanggungjawab dengan kasus ini.
"Sekarang sudah tahap penyidikan. Jadi kita akan periksa lagi siapa yang bertanggungjawab. Karena itu kami butuh dokumen asli," ujar Andi.
Dana BOK yang mengalir ke Puskemas Palak Bengkerung pada tahun anggaran 2023 lalu jumlahnya sebesar Rp 700 juta lebih.