KEPAHIANG, KORANRB.ID - Oknum Anggota DPRD Kepahiang dan ASN kecamatan di lingkungan Pemkab Kepahiang dilaporkan dengan dua perkara berbeda di Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Jumat 4 Oktober 2024 siang.
Menyertakan tim kuasa hukum salah satu Paslon di Pilkada Kepahiang, Dede Frestien, SH, MH menyampaikan 2 laporan telah masuk ke Bawaslu dengan tanda bukti pelaporan Nomor: 01/LP/PP/Kab/07.05/10/2024 dan Nomor: 02/LP/PP/Kab/07.05/10/2024.
Tim juga menyertakan sejumlah barang bukti, mulai dari flashdisk, CDR dan dokumen fisik.
Adapun pihak teradu, oknum anggota DPRD Kepahiang dengan indikasi pelanggaran Pemilu berupa melakukan Money Politic (MP) di lokasi hajatan dan pelanggaran kampanye di luar cuti.
BACA JUGA:103 Anggota Polresta Bengkulu Sambangi Sekolah, Sosialisasikan Bahaya Geng Motor
Serta, oknum ASN Kecamatan Kepahiang dengan indikasi pelanggaran netralitas ASN.
"Ada 2 laporan dan 2 peristiwa pelanggaran Pemilu yang kita sampaikan hari ini ke Bawaslu Kepahiang.
Dugaan money politik, kampanye di luar cuti untuk oknum anggota DPRD Kepahiang dan netralitas ASN untuk teradu ASN kecamatan," kata Dede.
Dalam berkas pelaporan yang disampaikan, dijabarkan beberapa indikasi pelanggaran netralitas ASN telah dilakukan teradu, yang menjabat sebagai Kasi di kantor Camat Kepahiang.
BACA JUGA:Mobil Dosen Tertimpa Pohon Tumbang di Liku 9 Kepahiang
Yakni, pada 25 September 2024 di sebuah resepsi pernikahan di Desa Kecamatan Ujan Mas, teradu berada di atas panggung dengan beberapa orang tim pemenangan salah satu Paslon.
Di sana teradu diduga telah mengangkat tangan dan berpose menggunakan simbol jari mengisyaratkan angka salah satu Paslon.
Tak hanya itu, yang bersangkutan juga terindikasi melontarkan kalimat bernada ajakan.
Pada 26 September 2024, di media sosial juga tersebar video bersama tim pemenangan di salah satu desa di Kecamatan Kepahiang.