DPT Pilkada Bengkulu Tengah, Pemilih Milenial Terbanyak

Jumat 04 Oct 2024 - 23:31 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Ade Haryanto

Dalam tahapan penyusunan DPTb ini, KPU Kabupaten Bengkulu Tengah akan menyisir semua perusahaan yang ada di Bengkulu Tengah. 

“Kita mendatangi perusahaan ini untuk memastikan domisili para pekerja yang ada di perusahaan.

Kalau ada pekerja yang memiliki KTP bukan dari Kabupaten Bengkulu Tengah namun masih berasal dari Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, maka bisa masuk kedalam kategori DPTb pindah pemilih,” jelasnya.

BACA JUGA:Waspadai Oknum Janjikan Kelulusan PPPK, Hari ke 4, di Kabupaten Kaur Nihil Pendaftar

BACA JUGA: Rohidin Optimis Menang Pilgub Bengkulu di Atas 80 Persen, Ini Indikatornya

Warga yang masuk kedalam kategori DPTb ini adalah untuk warga yang bekerja, sakit, dirawat di Bengkulu Tengah, tetapi tetap mengikuti aturan pindah memilih.

Kemudian warga yang bisa pindah memilih hingga H-7 pemungutan suara adalah, karena penempatan tugas di Bengkulu Tengah dengan dibuktikan surat tugas.

Kemudian karena bencana alam, dirawat di Bengkulu Tengah serta menjadi tahanan Polres dan Polsek di Bengkulu Tengah. 

Kemudian yang masuk kategori ini khusus yang memiliki KTP Provinsi Bengkulu.

Sejauh ini tidak ada lagi warga yang belum terdata di DPT.

BACA JUGA:Dugaan Pemotongan Dana PIP Dibawa ke Kemendikbudristek, Selain Jaksa Bawaslu juga Siap Proses

BACA JUGA:Orientasi DPRD Gelombang Kedua Provinsi Bengkulu Resmi Ditutup, Rosjonsyah: Semoga Semakin Memajukan Daerah

Tetapi kalau setelah DPT ditetapkan ada warga luar yang buat KTP Bengkulu Tengah dan belum terdata di DPT manapun bisa jd pemilih DPK.

“Yang pasti kalau ada orang yang pindah ke Bengkulu Tengah alasan pekerjaan namun KTP yang bersangkutan bukan KTP Bengkulu Tengah, maka tetap tak bisa memilih Bupati maupun Gubernur.

Namun kalau yang bersangkutan sudah memiliki KTP Bengkulu Tengah baru bisa memilih gubernur ataupun bupati,” Tutup Nora. 

 

Kategori :