KORANRB.ID – Ditresnarkoba Polda Bengkulu mengamankan 5 tersangka diduga penyalagunaan ganja dan sabu.
Kelima tersangka diduga merupakan jaringan dalam Provinsi Bengkulu sekaligus pemasok, dengan total barang bukti mencapai 14 paket sabu dan ganja.
Kelima tersangka meliputi YH (45) warga Seluma, ET (45) warga Rejang Lebong, AF (25) Warga Rejang Lebong, RF (41), Rejang lebong dan NR (45) Warga Rejang Lebong.
Operasi penangkapan kelima tersangka tersebut dilakukan Subdit I dan Subdit II dengan 3 LP.
Atas penangkapan tersebut, Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Joan Verdianto didampingi Panit 1 Subdit I, Kompol David Tampubolon dan Panit 2 Subdit II Ipda Jingge Cipli membenarkan penangkapan kelima tersangka tersebut.
“Kita aamankan kelima tersangka di 3 lokasi berbeda. Subdit I berhasil mengamankan 1 tersangka sedangkan Subdit II mengamankan 4 tersangka dengan 2 kali operasi,” ungkap Joan, Jumat, 4 Oktober 2024.
Hasil operasi penangkapan dari Subdit I yaitu YH warga Seluma diamankan di Pasar Tais pada 25 Septemeber 2024 barang bukti yang berhasil diamankan berupa ganja.
“Di tangan YH kita amankan 7 paket narkoba jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat,” terang Joan.
Sementara itu tangkapan Subdit II terbagi 2 tempat yang berbeda. Mulanya ditangkap ET warga Rejang Lebong pada 25 September 2024 di Jalan AK Gani Curup Utara yang merupakan resedivis.
“Penangkapan ET diawali dengan informasi dari masyarakat. Kemudian tim bergerak menangkap ET di sore hari di tangan ET setelah di akukan penggeledahan didapat 1 paket sabu yang dimasukkan dalam plastik bening,” jelas AKBP Joan.
Selaian YH Subdit II juga mengamankan 3 tersangka kasus sabu di hari berikutnya dan lokasi berbeda.
Ketiga tersangka selanjutnya diamankan personel Subdit II di Desa Lubuk Kembang Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong pada 26 September 2024.
“AG, RF, NR kita amankan di Desa Lubuk Kembang ditangan mereka berhasil personel amankan 6 paket kecil sabu di dalam plastik klip bening dan juga 1 buah timbangan,” jelas Joan.
Kelima tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) dan terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.