Terpaksa Setor Supaya Terus Dapat Beasiswa PIP, Dewan Dorong APH Segera Usut

Sabtu 05 Oct 2024 - 22:08 WIB
Reporter : Rio A/ Abdi L
Editor : Ade Haryanto

“Kalau tidak setor pasti tahun depannya tidak lagi mendapat PIP itu,” imbuhnya

Seharusnya proses penerima beasiswa PIP yang dilakukan pemerintah wajib sesuai prosedur. 

Pemerintah memastikan tidak ada potongan-potongan saat beasiswa PIP tersebut dicairkan dari pemerintah.

Plh. Kepala Disdikbud Bengkulu Selatan Lusi Wijaya M.Pd mengatakan, PIP adalah program Kementerian Pendidikan Kebudaaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang berkerjasama dengan Kemensos. 

BACA JUGA:Bawaslu Kepahiang PAW 1 Anggota Panwascam, Alasannya Bikin Haru

Seharusnya data penerima PIP ini diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos).

Data pokok pendidikan (Dapodik) digunakan untuk memastikan apakah calon penerima memang berstatus sebagai pelajar.

Sehingga antara Dapodik dan DTKS tidak bisa dipisahkan.

Kemudian lanjut Lusi, untuk mengetahui anak tersebut benar-benar memenuhi syarat untuk mendapatkan PIP adalah, bukan anak PNS dan tergolong miskin. 

BACA JUGA:Kamu Pelupa? Ini Cara Mengatasinya

Saat akan memberikan bantuan PIP tersebut yang pertama kali dilakukan pemerintah memastikan penerima masuk dalam Dapodik. 

Dan apabila rentang penghasilan sudah tinggi maka dimungkinkan anak tidak dapat PIP.

Sudah jelas dikatakan dari pasal 1 sampai pasal 7 dalam Persesjen Nomor 20 tahun 2023 dijelaskan dengan lengkap siapa penerima PIP, PIP itu apa, bagaimana prosedur PIP itu.

“Yang jelas PIP ini program pemerintah yang diperuntukan untuk para pelajar siswa yang membutuhkan dan memenuhi syarat menerima PIP tersebut. Dan terdaftar di Dapodik,” jelas Lusi.

BACA JUGA:Berikut 10 Rekomendasi Hotel Harga Terjangkau Kekinian di Kota Bengkulu

Lusi menambahkan untuk proses pencairannya, pihak sekolah tetap berpedoman dengan Dapodik.

Kategori :