KEPAHIANG, KORANRB.ID – Lantaran ingin mencurahkan waktu lebih untuk merawat orang tua yang tengah sakit, salah satu anggota Panitia Pemilih Kecamatan (Panwascam) Kabawetan, Kabupaten Kepahiang M. Syarifuddin memilih mundur.
Kemarin Bawaslu Kabupaten Kepahiang melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Syarifuddin. Pengantinya adalah Bobi Aprizal.
Prosesi pengambilan sumpah dan janji dalam PAW Panwascam Kabawetan juga telah dilaksanakan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Mirzan P Hidayat, Sabtu 5 Oktober 2024 menyampaikan, PAW mesti dilakukan lantaran tahapan Pilkada terus berjalan.
BACA JUGA:82 BUMDes di Rejang Lebong Mati Suri
Pihaknya pun tak bisa memaksakan diri seorang pengawas Pemilu mulai dari tingkat kabupaten hingga desa/kelurahan, yang ingin mengundurkan diri.
"Alasannya memang ingin merawat Ortunya yang sakit.
Kita juga tak bisa memaksakan, yang jelas PAW telah kita siapkan dan laksanakan," kata Mirzan.
Kepada pengganti Panwascam Kabawetan dari proses PAW, ia meminta segera bekerja sesuai dengan mekanisme yang ada.
BACA JUGA:37 Desa Seluma Dapat Tambahan Dana Desa Rp4 Miliar Lebih, Ini Daftar Penerima
Seorang Panwascam dituntut segera bekerja ekstra, mengingat saat ini tahapan Pilkada serentak 2024 telah memasuki tahap kampanye.
"Tahapan kampanye kan sudah berjalan, tak ada waktu lagi berleha-leha.
Jalankan tugas sesuai dengan fungsi dan aturan yang ada," ingat Mirzan.
Dari 8 kecamatan yang ada, Bawaslu Kabupaten Kepahiang sejatinya telah melantik 24 Panwascam se-Kabupaten Kepahiang pada, 24 Mei 2024 lalu.
BACA JUGA:Logistik Bilik dan Kotak Suara Mulai Tiba di Gudang KPU Seluma