Sempat Nunggak PBB 3 Tahun, 6 Perusahaan Telekomunikasi Akhirnya Lakukan Pelunasan

Minggu 06 Oct 2024 - 22:28 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Ade Haryanto

Selain itu, Purwanto menjelaskan tarif PBB-P2 Sebagaimana yang telah diatur dalam undangan-undangan dan juga telah disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda), bahwa di tahun 2024 ini PBB Naik di angka 0,5 persen.

Meskipun demikian hal ini tidak berlaku di setiap bangunan, yang artinya pemungutan PBB masih sesuai dengan besaran nilai bangunan itu sendiri. 

Dimana bangunan atau tanah yang nilai jualnya di angka Rp500 juta ke bawah dikenakan pajak sebesar 0,3 persen.

 Sedangkan bangunan yang nilai jualnya di angka Rp500 juta ke atas di kenakan tarif PBB sebesar 0,5 persen.

BACA JUGA:Di Kepahiang Ada 182 Warga Berstatus ODGJ Aktif, 2 Diantaranya Mantan Caleg

"Tahun ini sesuai dengan perdah yang telah di sahkan ada perubahan terkait dengan PBB, yang sebentar lagi akan di sosialisasikan denga masyarakat," beber Purwanto.

Saat ini kenaikan pemungutan tarif pajak tersebut sudah mulai diberlakukan di Kabupaten Kaur, karena memang Perda yang mengaturnya telah ditetapkan.

Pihak BPKAD Kaur juga telah  melakukan sosialisasi dengan masyarakat untuk memberikan informasi besaran PBB yang harus dibayarkan di tahun 2024 ini.

 Tingkat kesadaran masyarakat Kabupaten Kaur untuk melakukan pembayaran PBB masih cukup kurang.

BACA JUGA:Polres Lebong Sebar Selebaran Barcode Pengaduan Pungli

Karena data terakhir di tahun 2016 yang tunggakan PBB warga Kaur masih membengkak hingga di angka miliaran rupiah.

Untuk itu di tahun ini BPKAD kembali akan melakukan pendataan, tanah dan aset milik warga Kaur demi memaksimalkan penagihan PBB.

Purwanto mengimbau agar masyarakat Kabupaten Kaur untuk taat dalam melakukan pembayaran pajak, sebab pajak yang dibayarkan tersebut juga untuk membantu melakukan pembangunan di Kabupaten Kaur.

"Pajak ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk membantu pembangunan di Kabupaten Kaur," tukasnya.

Kategori :