KORANRB.ID – Bagi pengguna kendaraan roda dua atau lebih, wajib berhati-hati jika berkendara tapi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sebab tidak memiliki SIM masuk ke dalam 6 pelanggaran pengendara yang tidak akan mendapat santunan apabila mengalami kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
Baik mengalami luka, cacat ataupun meninggal dunia.
Hal ini disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supritana SIK, MSi melalui Kasat Lantas, AKP Rully Zuldh Fermana SIK, MSi.
Ia menerangkan, tentunya hal tersebut menjadi perhatian serius bagi masyarakat saat akan menggunakan kendaraan roda dua atau lebih.
Sebab, merujuk pada Keputusan Direksi Nomor Kep /132/2023 tanggal 2 Oktober 2023 tentang perubahan atas keputusan direksi nomor Skep /62/VII/20001 tanggal 26 Juli 2001 tentang penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan akibat tabrakan kedua atau lebih kendaraan.
"Pengendara yang mengalami kecelakaan lalu lintas dan menjadi korban cedera serius atau meninggal dunia tidak akan mendapatkan dana santunan jika terbukti melanggar dan peraturan ini,” kata Kasat.
Kasat menambahkan, tidak memiliki SIM ketika berkendara, kemudian berkendara melawan arus lalu lintas, kendaraan bermotor dimodifikasi tidak sesuai perundang-undangan, menerobos palang pintu perlintasan kereta api,
BACA JUGA: Tahapan Lelang Randis Berjalan, Penilai Aset Tunggu KPKNL
mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar serta mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi dengan surat tanda kendaraan bermotor.
Bentuk pelanggaran ini jelas bertentangan dengan peraturan berlalu lintas, namun sebelumnya masih ada toleransi ketika pengendara mengalami kecelakaan masih bisa mendapatkan santunan.
Setelah adanya perubahan aturan ini apabila pengendara mengalami kecelakaan tidak akan diberikan santunan.