“Ditegaskan bahwa pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 kali dan pelamar hanya dapat melamar pada 1 jenis pengadaan ASN dalam 1 periode tahun anggaran. Jika pelamar PPPK melamar lebih dari 1 jenis pengadaan serta menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan atau NIK yang berbeda, maka dipastikan gugur atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” sampai Sekda.
BACA JUGA:37 Desa Seluma Dapat Tambahan Dana Desa Rp4 Miliar Lebih, Ini Daftar Penerima
BACA JUGA:109 Desa di Seluma Minim Pelamar PTPS, Bawaslu Perpanjang Pendaftaran
Sekda juga menegaskan, bahwa seluruh tahapan Seleksi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma tidak dipungut biaya apapun.
Jika peserta dinyatakan lulus pada saat melengkapi persyaratan administrasi ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan.
Akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku serta secara otomatis peserta dianggap gugur.
“Kelulusan peserta merupakan hasil peserta sendiri, jangan mempercayai apabila ada calo yang menjanjikan dapat membantu kelulusan, terlebih harus menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain,” tegas Sekda.
Untuk diketahui, dalam pengumuman Bupati Seluma Nomor : 800/15/PANSELDA/X/2024 Tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Pppk) Formasi Jabatan Fungsional Guru, Formasi Jabatan Fungsional Kesehatan, Formasi Jabatan Fungsional Teknis Dan Formasi Jabatan Pelaksana Teknis Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2024.
Tertera alokasi kebutuhan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2024 berjumlah 1.204.
Untuk rincian jabatan fungsional guru sebanyak 379 formasi, rincian jabatan fungsional kesehatan 275 formasi, rincian jabatan fungsional dan pelaksana tenaga teknis 550 formasi.
“Khusus untuk calon PPPK, kita membuka untuk 3 jenis formasi. Yakni untuk tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis, untuk tenaga teknis ada yang untuk jabatan fungsional maupun pelaksana. Untuk informasi lebih detail, calon PPPK bisa mengunjungi situs resmi BKPSDM Seluma,” pungkas Sekda.