Dugaan Korupsi Jembatan Taba Terunjam, Tersangka Siap Buka-bukaan

Selasa 08 Oct 2024 - 23:48 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Redaksi

Usai putusan dibacakan, Koordinator Kejati Bengkulu Lie Putra Setiawan, SH, MH saat diwawancarai RB mengungkapkan menghormati apa yang menjadi putusan Majelis Hakim.

"Putusan prapid tersebut kami hargai dan memang sepatutnya demikian, karena pemohon tidak dapat membuktikan alasan prapidnya," ungkap Lie.

Ia melanjutkan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret FL Jaksa sudah memiliki bukti yang cukup.

 

 

 

Kategori :