BENGKULU, KORANRB.ID – Penasihat hukum tersangka FL, Ranggi Setyadi, SH mengatakan, mereka siap buka-bukaan dalam perkara dugaan korupsi pengerjaan jembatan Air Taba Terunjam B CS yang menjerat kliennya.
Sebab kliennya selaku kontraktor yang mengerjakan proyek ini pastinya tidak sendiri bekerja. Dalam persidangan nanti akan ikut diseret siapa saja terlibat.
“Saya mewakili klien saya yaitu FL akan menyeret siapa saja yang terlibat dalam perkara ini,” kata Ranggi.
Usai hakim menolak praperadilan yang diajukan mereka 2 bulan lalu, saat ini informasi yang diterima Ranggi, berkas perkara sudah tahap 1.
BACA JUGA:Ini Pemenang Duta Pariwisata Kabupaten Kaur 2024
Sebentar lagi jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu akan menyerahkan berkas perkara dan tersangka pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P21.
“Katanya akan masuk persidangan. Tapi kami dari PH masih mempertanyakan berapa KN (kerugian negara, red) yang dihasilkan pada perkara ini. jika KN sudah ada maka dari kami bisa mendalami perkara ini,” terang Ranggi.
Untuk diketahui proyek pengerjaan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B CS Bengkulu Tengah nilai kontraknya Rp49 miliar.
Yang jelas jika sudah masuk persidangan, PH siap untuk bertarung dan membeberkan fakta yang ada. Termasuk siapa saja yang terlibat selain kliennya.
BACA JUGA: 142 Desa, Menyisakan 2 Desa Masih Blank Spot Telekomunikasi Seluler
“Kami pikir dengan waktu yang 2 bulan lamanya KN sudah ada dan berkas sudah lengkap, nyatanya belum juga. Tapi kami siap bertarung dalam perkara ini,” jelas Ranggi.
Diberitakan sebelumnya bahwa Mejelis Hakim tunggal Muhammad Iman, SH menolak gugatan praperadilan (prapid) Kontraktor PT AJ, FL.
Sidang agenda putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Dalam persidangan, Majelis Hakim tunggal menolak gugatan berdasarkan bukti bukti serta saksi yang dihadirkan baik dari pemohon FL serta termohon Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
BACA JUGA:Bantuan RTLH Desa Muara Sahung Masih Tunggu Tim Survei