KORANRB.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu menyoroti desa yang tidak transparan dalam penyaluran Dana Desa (DD).
Setidaknya ada dua desa yang saat ini dalam pantauan DJPb terancam dihentikan alokasi DD.
Bukan hanya soal transparansi, penyaluran DD yang bermasalah dengan hukum juga tidak akan mendapat alokasi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Bengkulu, Irfan Surya Wardana, SE, M.Si.
BACA JUGA:Dukcapil Dapat 2.000 Blanko Tambahan, untuk Peserta Tes PPPK
BACA JUGA:Baznas Kota Bengkulu Salurkan 2.612 Paket Sembako Senilai Rp400 Juta
Ia menerangkan, desa yang bermasalah dengan dengan hukum terkait penyaluran DD tidak akan mendapatkan kucuran dana sebelum permasalahan berakhir.
“Ya, untuk desa desa yang tersangkut masalah hukum tidak akan mendapat alokasi lagi selama proses hukum berlangsung,” ungkap Irfan pada RB, 9 Oktober 2024.
Irfan menyebut, ada beberapa desa yang terpantau DJPb Bengkulu tersandung dugaan korupsi DD. Baik yang sudah tahap penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) atau yang baru dipantau maka itu akan dihentikan penyalurannya.
“Satu desa yang sudah kami hentikan yaitu Desa Suro Bali di Kabupeten Kepahiang. Desa tersebut penyaluran dana desanya sedang bermasalah dan pada tahap I kemarin sudah kita hentikan,” terang Irfan.
BACA JUGA:96 Tahun Pemuda Bersumpah: Bengkulu Krisis Pemuda Kritis?
BACA JUGA:Aktivitas Pemeliharan Listrik di Bengkulu Berdampak Pada Pengolahan Air Baku di IPA Surabaya
Lanjut Irfan, untuk alokasi DD Suro Bali belum tahu kapan akan dialokasi kembali, yang jelas jika permasalahan hukum belum benar-benar selesai maka tidak akan dikucurkan.
“Bukan hanya Suro Bali, namun ada dua desa yang sedang disoroti mengenai ketidaktransparanan penyaluran DD. Maka pada penyaluran DD tahap II mereka juga akan terancam tidak menerima alokasi,” jelas Irfan.
Kemudian Irfan mengingatkan untuk para perangkat desa yang memiliki kuasa dalam serapan DD agar melakukan transparansi.