“Apalagi jika dari dana desa yang belum dicairkan tersebut terdapat program fisik yang memakan waktu dan tergantung dengan cuaca,” terangnya.
BACA JUGA:Cegah Ternak Terjangkit Wabah Penyakit Ngorok, Pemprov Salurkan 1.000 Vaksin SE
BACA JUGA:AKD Belum Terbentuk, Tatib dan Kode Etik Dewan Masih dalam Pembahasan
Ia juga menegaskan jika sudah memasuki akhir tahun anggaran 25 Desember 2024 dan masih ada dana desa yang belum terserap atau pelaksanaan program yang belum tuntas.
Maka desa wajib menghentikan lebih dulu pembangunan dan melaksanakan pembayaran sesuai dengan progres program yang sudah dilakukan.
Sedangkan sisa pelaksanaan atau penuntasan pekerjaan baru bisa dilakukan tahun depan dengan dimasukan kembali dalam APBDes 2025.
“Sedangkan dana yang tidak terserap tersebut harus masuk ke kas Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) desa, sebelum nanti dicairkan untuk dikerjakan kembali setelah pengesahan APBDes,” pungkas Pandji.