KORANRB.ID – Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penyelidikan terhadap dugaan kebocoran Penghasilan Asli Daerah (PAD) Mega Mall.
Setidaknya ada 15 orang yang masuk daftar bakal dilakukan pemanggilan untuk diperiksa.
Terpantau pada Rabu, 9 Oktober 2024, Kejati Bengkulu sudah memanggil 3 orang dari mantan pejabat Pemerintah Kota Bengkulu.
Ketiganya yakni mantan Wali Kota Bengkulu 2007 – 2012, Ahmad Kanedi, mantan Sekda Kota Bengkulu, Arifin Daut dan mantan Asisten I Sekretariat Daerah Kota Bengkulu Safran Junaidi.
BACA JUGA:Berantas Arena Judi Sabung Ayam di Ujan Mas Kepahiang
BACA JUGA:PAD PKB Bermotor Telah Mencapai Rp14 Miliar, DPRD Puji Program Gubernur Rohidin
Disampaikan mantan Sekda Kota Bengkulu Artifin Daud, bahwa dirinya yang terakhri keluar pada pemanggilan kemarin. Dan pada pemeriksaan ia ditanyai belasan pertanyaan.
“Saya masuk pukul 09.00 WIB, di dalam itu ada Ahmad Kanedi, juga ada Safran Junaidi, namun di ruangan terpisah dicecar belasan pertanyan. Namun saya sampaikan saya tidak tahu masalah hasil dari Mega Mall itu kenapa tidak masuk pada Kas Daerah,” ungkap Arifin pada RB 9 oktober 2024.
Ia mengatakan bahwa dirinya pada saat itu menjadi Sekda pada periode 2004-2007 dan zaman itu Mega Mall itu belum ada hasil.
“Zaman saya itu saya ingat bahwa Mega Mall itu belum ada penghasilan masih pembangunan,” jelas Arifin.
Sementara itu saat Ahmad Kanedi keluar dirinya enggan berkomentar banyak mengenai pemeriksan dirinya.
BACA JUGA: Divonis 10 Tahun, Kakek Terdakwa Asusila Cucu Ajukan Banding, Ini 2 Poin Pentingnya
BACA JUGA:Kejati Selidiki Dugaan Kebocoran PAD Mega Mall, Kasidik: Sejak Berdiri hingga Sekarang
“Ya, saya dimintai keterangan,” singkat Ahmad Kanedi sambil masuk ke dalam mobil meninggalkan awak media.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH menerangkan bahwa, melalui Bidang Pidsus melakukan pemanggilan 3 mantan pejabat Pemkot Bengkulu atas dugaan kebocoran PAD.