Pengelolaan keuangan yang baik melalui SPBE diharapkan dapat mengurangi potensi kebocoran anggaran dan meningkatkan efisiensi penggunaan dana publik.
"Kedua ada sektor pengelolaan kepegawaian atau Sumber Daya Manusia (SDM), dimana evaluasi dalam sektor ini akan menilai bagaimana sistem SPBE diterapkan dalam pengelolaan data dan informasi terkait pegawai pemerintah daerah, termasuk dalam hal rekrutmen, pelatihan, dan pengembangan kompetensi. Sistem ini juga berperan dalam memastikan proses pengelolaan SDM lebih efisien dan terintegrasi," terangnya.
Ketiga adalah sektor pengelolaan kelembagaan, dimana sektor ini mencakup evaluasi terhadap struktur organisasi dan fungsi kelembagaan dalam penerapan SPBE.
Hal ini termasuk bagaimana pemerintah daerah mengatur kerja sama antar instansi, serta bagaimana tanggung jawab dan wewenang dalam penerapan teknologi informasi didistribusikan di dalam organisasi.
BACA JUGA:Dinkes Rejang Lebong Telusuri Anak Belum Imunisasi Polio
BACA JUGA:Tersisa 42 Desa Belum Cairkan DD, Baru 80 Desa Berhasil Cairkan DD II
"Keempat, pengelolaan peraturan atau regulasi. Aspek regulasi dalam SPBE sangat penting karena menentukan kerangka hukum dan aturan yang mengatur penggunaan teknologi informasi dalam pemerintahan. Evaluasi sektor ini akan melihat apakah regulasi yang ada sudah cukup mendukung penerapan SPBE dan apakah diperlukan perbaikan atau penyempurnaan regulasi tersebut," tambah Rephi.
Kelima, sektor pengelolaan pengawasan yakni sektor pengelolaan pengawasan berfokus pada bagaimana sistem SPBE digunakan untuk mendukung fungsi pengawasan dalam pemerintahan.
Pengawasan yang efektif, terutama yang didukung oleh teknologi, akan membantu pemerintah daerah untuk lebih cepat dan tepat dalam mendeteksi potensi penyimpangan atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program-program pemerintah.
Keenam, sektor pengelolaan perencanaan. Dimana sektor ini melibatkan evaluasi terhadap sistem perencanaan berbasis elektronik yang diterapkan oleh pemerintah daerah.
Sistem perencanaan yang baik diharapkan dapat menghasilkan kebijakan-kebijakan yang lebih tepat sasaran dan berbasis data yang valid dan terkini.
"Dan terakhir adalah pengelolaan pengadaan barang dan jasa (LPSE). Evaluasi pada sektor ini akan menilai sejauh mana pemerintah daerah telah menerapkan sistem pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik yang transparan, akuntabel, dan efisien. Sistem ini bertujuan untuk meminimalisir praktik korupsi dan kolusi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah," ujarnya.
Rephi juga menekankan bahwa pelaksanaan evaluasi SPBE ini merupakan upaya bersama yang memerlukan kerjasama dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Ia berharap semua pihak proaktif selama proses evaluasi berlangsung, terutama dalam mempersiapkan data dan informasi yang diperlukan untuk penilaian.
Kerjasama dari berbagai OPD menjadi faktor kunci dalam keberhasilan evaluasi ini.
Setiap sektor yang dievaluasi memerlukan dukungan data yang akurat dan sistem yang terintegrasi antar instansi.