BINTUHAN, KORANRB.ID - Kendati waktu pendaftaran Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kaur hanya sampai tanggal 20 Oktober mendatang, namun sampai dengan tanggal 13 Oktober 2024 Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kaur mencatat baru sebanyak 217 pendaftar PPPK yang melakukan submit.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BKDPSDM Kaur Sifrihadi SH, MM Minggu, 13 Oktober 2024.
"Untuk jumlah pendaftar sekarang sampai dengan saat baru 217 orang yang melakukan submit," ujarnya.
Dirinya mengungkapkan, sebenarnya sudah cukup banyak yang melakukan pembuatan akun hanya saja banyak yang belum melakukan submit.
BACA JUGA:Hujan Terus Mengguyur, Warga Kaur Diminta Waspada
Hal ini lantaran banyak yang belum melengkapi, berkas terutama untuk pendaftar PPPK guru yang sekarang sedang melakukan telaah terkait dengan Dapodik mereka yang telah terdaftar di BKN atau belum.
"Yang buat akun itu sebenarnya sudah banyak, namun yang submit baru sedikit," ungkap Sifrihadi.
Sifrihadi meminta kepada warga Kaur yang hendak mendaftarkan diri sebagai peserta PPPK, agar dari jauh hari sudah mendaftarkan diri.
Namun berkas yang di perlukan harus benar-benar di lengkapi, jangan sampai gara-gara ketidaktelitian hingga membuat gagal di seleksi administrasi.
"Berkas harus benar-benar lengkap, jangan asal upload.
BACA JUGA:JPU Minta Polisi Buru DPO Illegal Logging di Kabupaten Kaur, Ini Identitasnya!
Gagal di administrasi, tentu sangat disayangkan,"ucap Sifrihadi.
Dijelaskannya, Setelah dilakukan pengajuan ulang, didapatkan formasi final untuk PPPK Kaur sebanyak 500 kuota dengan rincian tenaga guru 150 orang, tenaga kesehatan 40 dan tenaga teknis 310 orang.
Jumlah ini sesuai dengan keputusan Bupati nomor : 100.3.2-550 tahun 2024 tentang rincian formasi PPPK jabatan fungsional tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis tahun 2024.
Pendaftaran sudah dibuka sejak 1 sampai dengan 20 Oktober bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN.