KORANRB.ID – Konflik terkait siapa Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Lebong yang sah belum juga tuntas.
Saat ini ada dua Pj Sekda di Lebong, yakni Mahmud Siam, SP, MM dan Donni Swabuana, ST., M.Si.
Dari pantauan RB, dua hari setelah Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) Nomor 100.2.2.6/7974/OTDA tanggal 8 Oktober 2024 perihal Penjelasan Terhadap Pengangkatan Penjabat Sekda Lebong keluar.
Tepat pada, 10 Oktober 2024, Mahmud Siam terlihat sudah kembali ngantor sebagai Pj Sekda Lebong.
BACA JUGA:32 Unit RTLH di Lebong Mulai Direnovasi
BACA JUGA:Surat Suara Pilkada 2024 Segera Tiba, Ini Penjelasan KPU Kepahiang dan Seluma
Sedangkan pada tanggal itu juga, Donni Swabuana, mengaku masih sebagai Pj Sekda Lebong yang sah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Nomor 800.1.3-P.2112 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong.
Plt Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd menegaskan, sembari menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait surat Kemendagri tersebut, Donni Swabuana tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Pj Sekda Lebong.
“Saya katakan Donni Swabuana tetap Pj Sekda Lebong dan tetap menjalan pokok dan fungsi sebagai Pj Sekda," katanya.
Ia juga memerintahkan agar Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong bisa turun tangan mengatasi persoalan ini.
BACA JUGA:Sidang di Pengadilan Negeri Kepahiang Kembali Normal
BACA JUGA:Bawaslu Kepahiang Usut Indikasi Kades Gerakkan Perangkat Desa dan Warga di Pilkada 2024
Plt Bupati minta, agar Inspektur Inspektorat Lebong segera memeriksa Mahmud Siam, yang ia nilai membuat kegaduhan di Kabupaten Lebong.
“Saya memerintahkan Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong untuk melakukan pemeriksaan terhadap Mahmud Siam, atas indikasi pelanggaran disiplin dan etika birokrasi dan meminta Inspektorat Provinsi serta Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Jakarta (Juga memeriksa Mahmud Siam, red),” ujar Plt Bupati.
Plt Bupati menilai, tindak yang diambil Mahmud Siam yang merupakan Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik merupakan tindakan yang salah dan menimbulkan kegaduhan di Kabupaten Lebong.