“Saya peringatkan untuk tidak membuat kegaduhan, provokasi dan tindakan-tindakan ilegal di Pemerintahan Kabupaten Lebong,” tegasnya.
BACA JUGA:Operasi Zebra Nala 2024 Dimulai, Digelar Sampai 27 Oktober 2024
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Akan Rekrut PPPK di Tahun 2025
Menanggapi pernyataan Plt Bupati Lebong ini, Mahmud Siam menolak untuk berkomentar banyak.
“Saya tidak ada komentar, karena saya menyadari tidak punya kapasitas untuk membantah atau menyanggah apa yang sudah diperintahkan oleh Kemendagri,” singkatnya.
Tokoh Pemuda Kabupaten Lebong, Anjar Wahyu Wijaya menilai, konflik ini harus segera diatasi.
Jika konflik saling klaim Pj Sekda ini terus berkepanjangan, bisa-bisa roda pemerintahan Kabupaten Lebong berhenti dan pelayanan kepada masyarakat tergangu.
BACA JUGA:30 Persen Rumah Ibadah di Rejang Lebong Belum Terdaftar di SIMAS
BACA JUGA:Rejang Lebong Dapat Tambahan 3 Ribu Dosis Vaksin Rabies
“Saya meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagari) RI harus turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut,” kata Anjar, Minggu, 13 Oktober 2024.
Untuk diketahui, persoalan ini bermula saat SK Gubernur Bengkulu Nomor 800.1.3-P.2112 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong keluar.
Kegaduhan mulai Nampak, saat Pj Sekda Donni Swabuana menggelar Serah Terima Jabatan (Sertijab) dan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selingkup Kabupaten Lebong.
Dalam Sertijab itu, Mahmud Siam tidak hadir dan pada acara Rakor hanya ada beberapa Kepala OPD yang hadir. Puncak persoalan ini, setelah Surat Kemendagari Nomor 100.2.2.6/7974/OTDA perihal Penjelasan Terhadap Pengangkatan Pj Sekda Lebong.
BACA JUGA:Jauh dari Target, Imunisasi Polio Diperpanjang Hingga Akhir Oktober
BACA JUGA:Pekerjaan Jalan Desa Bukit Sudah Mencapai 40 Persen
Surat yang dikeluarkan di Jakarta, 8 Oktober 2024 yang ditujukan kepada Plt. Gubernur Bengkulu, ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Komjen. Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si, berisikan 3 point yang pada intinya meminta Plt Gubernur Bengkulu membatalkan SK pengangkatan Donni Swabuana sebagai Pj Sekda Lebong.