Dewan Kota Bengkulu Soroti Fenomena Anak Penjual Tisu di Jalanan

Senin 14 Oct 2024 - 23:03 WIB
Reporter : RENO DWI PRANOTO
Editor : Ade Haryanto

 Apa lagi bekerja dengan cara mengemis di jalan hingga larut malam.

“Menurut Undang-undang sudah jelas salah, walaupun itu pekerjaan non-formal itu pun sudah melanggar,” sampai Junita.

Memperkerjakan anak yang masih belia di jalanan tentunya suatu perkara besar.

Ditambah lagi jika kegiatan  ini dilakukan dengan cara memaksa anak untuk bekerja kemudian hasil dari pada mereka dinikmati oleh kedua orang tuanya tentunya hal tersebut sudah bisa diindikasikan ekploitasi anak.

BACA JUGA:16 Peraturan Standardisasi Wajib Produk Industri Diluncurkan

Sudah semestinya kejadian seperti ini dicover oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu.

Dengan berkolaborasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan kepolisian.

 “Hal tersebut bisa dilaporkan (Kepenegak hukum, red), dan juga tidak harus anak tersebut yang melapor.

Bisa jadi tetangga ataupun keluarga lainnya, dan kami siap membimbing korban,” jelas Junita.

 

 

 

 

Kategori :