KORANRB.ID - Jaksa Kejari Seluma resmi menetapkan 4 tersangka dalam kasus tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2008, yakni Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, SH, MH, Mantan Sekda Seluma, Drs. Mulkan Tajuddin, MM. Mantan Kepala BPN Seluma, Djasran Harhap dan Mantan Ketua DPRD Seluma, Hj. Rosnaidi Abidin.
Bagaimana dasarnya? Ini penjelasan lengkap jaksa menetapkan 4 tersangka tersebut.
Bermula dari Pemkab Seluma Pada Tahun 2007 melakukan Pembebasan Lahan di Desa Sembayat Kecamatan Seluma Timur yang rencananya akan dipergunakan untuk pabrik semen berdasarkan Rekapitulasi Kartu Inventaris Barang KIB A.
Namun kemudian pada tahun 2008 pembangunan pabrik semen tidak jadi dilaksanakan.
BACA JUGA:Hindari Sepeda Motor, Gran Max Hantam Pohon, Dua Pengendara Dibawa Ke Rumah Sakit
Kemudian atas inisiatif Murman yang pada satu itu selaku Bupati Seluma untuk dilakukan perjanjian tukar menukar tanah milik Pemkab Seluma yang berlokasi di Desa Sembayat dengan tanah miliknya sendiri.
Berlokasi di areal perkantoran Kabupaten Seluma seluas 74 hektar, dengan pernyataan 19 hektar akan ditukarkan kepada Pemkab Seluma dan sisanya 55 hekter akan dibebaskan oleh Pemkab Seluma.
Kemudian pada pada 22 Desember 2008 terjadi kesepakatan antara Pemkab Seluma dengan Murman selaku Bupati Seluma perihal tukar menukar tanah seluas 19 hektar milik Pemkab Seluma di Desa Sembayat dengan tanah miliknya sendiri yang terletak di areal perkantoran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seluma yang berdasarkan persetujuan Ketua DPRD Kabupaten Seluma saat itu, Rosnaini Abidin.
Namun diduga peta lokasi atau titik lokasi tanah milik Murman tidak jelas keberadaanya, berdasarkan hal tersebut telah terjadi konflik kepentingan dalam perbuatan hukum tersebut antara Murman selaku Bupati dan sebagai perseorangan.
BACA JUGA:Penyidikan Kasus Tol Butuh Waktu Pendalaman, Kasidik: Agar tidak Melebar dan Cepat Selesai
BACA JUGA:Mulai Besok, 10 Pelanggaran Ini Akan Ditilang Satlantas Polres Seluma
Kemudian, jaksa menduga proses tukar guling tanah atau tukar menukar tanah tersebut cacat prosedur atau tidak melalui proses pengusulan
dan kajian dari Tim pelaksana tukar menukar tanah yang ditunjuk oleh mantan Bupati Murman berdasarkan persetujuan DPRD secara kelembagaan
sehingga bertentangan Pasal 46 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.