KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma melalui Dinas Perikanan mengusulkan kembali rehabilitasi dan relokasi tiga Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
Dua TPI yang masuk usulan rehab yakni TPI Muara Maras Kecamatan Semidang Alas Maras dan TPI Pering Baru Kecamatan Talo Kecil. Dan TPI yang rencana akan direlokasi TPI Ketapang Baru Kecamatan Semidang Alas Maras.
BACA JUGA:Usulkan Relokasi TPI Ketapang Baru
Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Seluma, Zuraini, SP,M.Si mengatakan, rehab dan relokasi ketiga TPI itu sudah diusulkan dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Perubahan (APBD-P) 2024 mendatang.
Ia mengatakan, usulan sudah selayaknya dilakukan, mengingat kondisi ketiga TPI tersebut sudah cukup mengkhawatirkan bahkan berpotensi membahayakan pengunjung serta pedagang yang ingin berjualan.
BACA JUGA:Tak Punya Jamban, 77 Desa dan Kelurahan di Seluma Masih BAB Sembarangan
"Ada tiga TPI yang diusulkan, dua TPI akan di rehab sedangkan satu TPI akan di relokasi," jelas Zuraini.
Untuk anggarannya, TPI yang direhab akan dianggarkan sebesar Rp 190 juta dan untuk relokasi dianggarkan sebesar Rp 200 juta.
BACA JUGA:Upah Buruh di Seluma Bisa Naik Asalkan Lakukan Hal ini
Dah usulan tersebut, kata Zuraini masih dalam tahap pembahasan oleh TAPD Pemkab Seluma dan Banggar DPRD Seluma jika disetujui maka rehab dan relokasinya akan dilakukan tahun 2024.
"Untuk anggarannya tidak jauh berbeda, memang sedikit lebih tinggi anggaran yang Ketapang Baru karena harus relokasi,"ucap Zuraini.
Terkait TPI Ketapang Baru, Wakil Ketua I DPRD Seluma, Sugeng Zonrio,SH mengaku sudah pernah mengunjunginya. Kondisinya sudah ambruk total, lantaran abrasi dari air laut yang terus mengikis lahan TPI tersebut.
BACA JUGA:Upah Buruh di Seluma Bisa Naik Asalkan Lakukan Hal ini
Awal bangunan TPI hanya roboh dibagian pondasi belakang, namun terbaru semuanya telah roboh, yang tersisia hanya lantai keramik saja.
"Saat ini TPI sudah roboh 95 persen lantaran lahan yang berada dibawah bangunan TPI terus terkikis, maka dari itu sebaiknya segera direlokasi," ungkap Sugeng.