BENTENG, KORANRB.ID - Dua terdakwa kasus pengeroyokan, yakni AM dan MI akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur. Agenda sidang lanjutan pada Kamis, 17 Oktober 2024 yakni pembacaan putusan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Pidum, Nelly SH, MH menjelaskan untuk kasus pengeroyokan saat ini masih proses sidang. Kedua terdakwa akan mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim.
“Nanti apa hasil putusan pengadilan akan kami infokan kepada rekan-rekan media,” ungkapnya.
BACA JUGA:Gugatan Rp 28 Miliar Terhadap Pemprov Bengkulu Ditolak, Ini Tanggapan PT Injatama
BACA JUGA:Oknum Guru Olahraga Didakwa UU Perlindungan Anak, Terancam 15 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pengeroyokan ini ada dua orang, Salah satunya merupakan anak di bawah umur. Berdasarkan pengakuan terdakwa, ia dan korban tidak salah kenal. Namun terdakwa ikut-ikutan temannya, sehingga akhirnya melakukan pembacokan terhadap korban.
“Terdakwa ada dua orang, AM yang masih di bawah umur dan MI. Yang melakukan pembacokan AM. Saat ini semua masih berproses sidangnya di Pengadilan Negeri Arga Makmur,” jelasnya.
Untuk diketahui, kejadian ini bermula pada saat korban dan terdakwa terlibat adu mulut pada Jumat, 13 September 2024.
Karena adu mulut tersebut, akhirnya terdakwa dan korban membuat kesepakatan untuk melanjutkan perkelahian di kawasan perumahan Seguring Hill Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu pada Jumat 13 September malam.
BACA JUGA:Heboh Mantan Walikota Bengkulu Dikabarkan Hilang, Ini Kata Pihak Keluarga
Pada saat korban bersama empat rekannya sampai di lokasi yang telah ditetapkan, ternyata terdakwa membawa hampir 30 orang lainnya yang dilengkapi dengan senjata tajam.
Melihat lawan yang banyak, korban pun mencoba melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor menuju ke arah Bengkulu Tengah. Saat tiba di Desa Taba Pasmah, Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, sepeda motor korban dihadang oleh para pelaku hingga terjatuh.
Saat akan kembali melarikan diri, terdakwa langsung menyabetkan senjata tajam ke tubuh korban. Dalam kejadian ini ada dua korban yang mengalami luka.
Dua korban tersebut terdiri dari, Januari (17) yang mengalami luka sayatan di tangan dan lutut, serta Helen (16) yang mengalami luka sayat di bagian bokong.