Kerugian Negara Dugaan Korupsi Rehabilitasi Puskeswan Benteng Capai Rp2,3 Miliar, 2 Tersangka Ditahan

Rabu 16 Oct 2024 - 23:40 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Jadi Made secara pribadi meminta tim auditor dari BPKP  Perwakilan Provinsi Bengkulu untuk lebih cermat dalam menghitung KN pada kasus ini.

“Kita minta untuk BPKP agar menghitung dengan lebih cermat lagi pada kasus ini,” terang Made.

Sementara itu Kuasa Hukum tersangka ED, Endah Rahayu Ningsi, SH mengatakan bahwa memang klienya saat ini sudah ditahan, dan penahanan tersebut dilakukan pada 9 Oktober 2024.

"Ya, Klien kita memang sudah dilakukan penahan saat ini ditahan sementara di Polda Bengkulu," jelas Endah.

"Kalau kata penyidik klien saya itu kenapa ditahan karena memang sudah prosedur," sambung Endah.

BACA JUGA:Oknum Guru Olahraga Didakwa UU Perlindungan Anak, Terancam 15 Tahun Penjara

BACA JUGA:PH Minta Rincian KN Proyek Puskeswan

Endah juga menyoroti rincian dan keterangan hasil perhitungan KN, pasalnya, fisik bangunan dianggap tidak ada, sedangkan bangunan sudah digunakan sehingga Endah mengnggap perhitungan BPKP total loss.

“Terus terang saja ya, kalau melihat data dari BPKP yang menganggap fisik tidak ada artinya perhitungan mereka itu total loss,” tutup Endah.

Kategori :