Jadi Made secara pribadi meminta tim auditor dari BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu untuk lebih cermat dalam menghitung KN pada kasus ini.
“Kita minta untuk BPKP agar menghitung dengan lebih cermat lagi pada kasus ini,” terang Made.
Sementara itu Kuasa Hukum tersangka ED, Endah Rahayu Ningsi, SH mengatakan bahwa memang klienya saat ini sudah ditahan, dan penahanan tersebut dilakukan pada 9 Oktober 2024.
"Ya, Klien kita memang sudah dilakukan penahan saat ini ditahan sementara di Polda Bengkulu," jelas Endah.
"Kalau kata penyidik klien saya itu kenapa ditahan karena memang sudah prosedur," sambung Endah.
BACA JUGA:Oknum Guru Olahraga Didakwa UU Perlindungan Anak, Terancam 15 Tahun Penjara
BACA JUGA:PH Minta Rincian KN Proyek Puskeswan
Endah juga menyoroti rincian dan keterangan hasil perhitungan KN, pasalnya, fisik bangunan dianggap tidak ada, sedangkan bangunan sudah digunakan sehingga Endah mengnggap perhitungan BPKP total loss.
“Terus terang saja ya, kalau melihat data dari BPKP yang menganggap fisik tidak ada artinya perhitungan mereka itu total loss,” tutup Endah.