Kejari Kaur Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Inpres

Kamis 17 Oct 2024 - 13:10 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Fazlul Rahman

KORANRB.ID  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur kembali, melakukan penetapan dua orang tersangka baru terkait dengan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Tahun 2022 Kamis, 17 Oktober 2024. 

Adapun dua orang tersangka tersebut yakni, RS (56) Wakil Direktur CV. TJK dan IN (51) sebagai peminjam perusahaan CV.TJK. keduannya ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengembangan penyidikan yang telah dilakukan oleh Kejari Kaur. 

Modus kedua tersangka yang baru ini hampir sama dengan keempat tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan. Dalam penyidikan itu ditemukan juga bahwa Konsultan pengawas yakni IN, melakukan pinjam perusahaan kepada RS. 

Kajari Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH, didampingi Intel Andi Febrianda SH, MH., pada saat pers rilis mengatakan, pengembangan penyidikan proyek Inpres ini juga diawasi oleh konsultan yang tidak sesuai sehingga dia orang itu ditetapkan menjadi tersangka.

BACA JUGA:Petugas Parkir dan Pedagang Santan Baku Hantam di Pasar Panorama, Ini Penyebabnya

"Kita telah tetapkan dua orang jadi tersangka, untuk IN belum kita tahan lantaran beralasan ada urusan keluarga," kata Bobbi. 

Tersangka langsung di bawa ke rutan Manna Bengkulu Selatan untuk di tahan selama 20 hari, 

Sekedar mengingatkan, dalam kasus korupsi ini Kejari Kaur telah menetaokan sebanyak 5 orang tersangka, yakni AG selaku Kepala Dinas Disperindagkop Kaur tahun 2022 juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PN selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), ML selaku direktur CV. SYB dan SD selaku peminjam perusahaan CV. SYB serta TH selaku anggota Pokja UKPBJ Kaur. 

Dari hasil penyidikan, adapun modus yang dilakukan kelima tersangka untuk meraup keuntungan pribadi dari proyek Pasar Inpres ini adalah dengan cara melakukan sistem pinjam pakai perusahaan. 

BACA JUGA:Sering Dianggap Gulma, Ternyata ini Manfaat Kesehatan Daun Krokot

Saudara AG selaku KPA meminta SD untuk mengerjakan proyek pembangunan pasar Inpres Bintuhan dengan komitmen fee 5 persen untuk AG. 

Setuju dengan permintaan AG, saudara SD langsung meminjam CV. SYB yang merupakan milik ML dengan perjanjian komitmen fee 1,5 persen dari nilai kontrak. 

Karena tidak memiliki, kemampuan untuk menyusun dan mengatur dokumen penawaran keduanya langsung menghubungi TH selaku anggota Pokja UKPBJ Kaur. 

Lalu dibuatlah dokumen penawaran yang tidak sesuai yaitu tentang personil inti dan peralatan utama. CV SYB berhasil mendapatkan, proyek Pasar Inpres Bintuhan juga tanpa harus melalui evaluasi terlebih dahulu. 

Proyek Pasar Inpres Bintuhan sendiri menelan anggaran kurang lebih 2,6 miliar untuk pembangunannya. Dengan anggaran yang cukup besar para tersangka, mengatur tender pengerjaan yang tidak sesuai sehingga menyebabkan kerugian negara dan melawan hukum. 

Kategori :