BINTUHAN, KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur hari ini, kembali akan melakukan pemanggilan terhadap IN (51) salah satu tersangka korupsi pembangunan pasar Inpres Bintuhan tahun anggaran 2022
IN sebelumnya sempat dipanggil bersama para tersangka yang lainnya, namun dia tidak datang alias mangkir.
IN perannya adalah selaku peminjam perusahaan CV. TJK yang merupakan konsultan pengawas pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Tahun 2022.
IN ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan RS (56) Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan perencana.
BACA JUGA:Bawaslu Sosialisasikan Penggunaan Aplikasi Siwaslih untuk Panwascam
Saat ini RS sudah ditahan penyidik Kejari Kaur di Rutan kelas II B Manna Bengkulu Selatan.
"Untuk IN, yang sebelumnya mangkir dari panggilan akan kita lakukan pemanggilan lagi pada hari Senin (Hari ini red)," kata Kajari Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH, Minggu, 20 Oktober 2024.
Disampaikan Bobbi, pemanggilan terhadap IN masih akan dilakukan secara bersurat dan melalui pendekatan persuasif.
Namun apabila dalam pemanggilan kedua ini IN juga mangkir maka Kejari Kaur akan melakukan tindakan tegas.
BACA JUGA:Dinas PUPRPKP Ajak Masyarakat Rawat Fasilitas yang Telah Dibangun
Bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk melakukan penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan.
"Kalau masih mangkir, maka kita akan jemput paksa yang bersangkutan," ujar Bobbi.
Bobbi menjelaskan, saat ini total sudah ada 7 orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Namun ini bukanlah akhir, penyidikan masih terus dilakukan salah satunya dengan melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi lainnya.
BACA JUGA:Dana Insentif Untuk 25 Desa di Rejang Lebong Belum Dicairkan