“Dan untuk oknum RT dan RW ini juga sudah kita proses, dan hasilnya sudah kita sampaikan ke Pemkab Rejang Lebong untuk dilakukan proses selanjutnya sesuai aturan yang berlaku,” beber Ali.
BACA JUGA:Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
BACA JUGA:Tabrakan Mobil Ayla vs Motor Vega di Seluma, Pelajar Patah Kaki
Ali menambahkan, meskipun sudah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan, dalam hal pelanggaran disiplin ASN dan netralitas perangkat pemerintahan ini, pihaknya tidak bisa menetapkan sanksi dan hanya bisa memberikan rekomendasi kepada instansi yang berwenang.
“Kami dari Bawaslu hanya bisa merekomendasikan. Terkait seperti apa sanksinya nanti ya instansi berwenang yang melakukannya. Namun dari hasil kajian kita, benar adanya pelanggaran yang dilakukan sejumlah ASN dan perangkat pemerintahan tersebut,” tegas Ali.