Selain itu juga, bagi mereka yang belum berkesempatan mendaftar pada gelombang pertama, BKPSDM Rejang Lebong akan membuka kembali pendaftaran PPPK untuk gelombang kedua. Pendaftaran gelombang kedua ini akan dimulai pada 1 November dan berakhir pada 30 November 2024.
Gelombang kedua ini khusus diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, serta bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang bertugas di daerah.
“Dengan dibukanya gelombang kedua, Pemkab Rejang Lebong berharap dapat menjaring lebih banyak pelamar yang memenuhi syarat untuk mengisi formasi yang belum terisi pada gelombang pertama. Gelombang kedua ini juga menjadi kesempatan bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah untuk memperoleh status sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” demikian Wahyu.