CURUP, KORANRB.ID – Usai sudah petualangan AB (51) warga Kelurahan Bedeng SS, Kecamatan Kota Padang. Setelah hampir 8 bulan bersembunyi dari kejaran polisi, akhirnya pria paruh baya tersebut berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kota Padang di sebuah pondok di Desa Mumpo Kecamatan Kota Padang, 14 Oktober 2024.
Diketahui AB merupakan pelaku yang melakukan tindak pidana penganiayaan dengan melakukan pembacokan terhadap sepasang suami istri yakni Rusmiyanti (31) dan suaminya Hasan Bakri (34) warga Desa Durian Mas Kecamatan Kota Padang pada 27 Februari 2024.
Wakapolres Rejang Lebong, Kompol. Tekat Parmo, SH dalam keterangan persnya pada Selasa, 22 Oktober 2024 menjelaskan, diamankannya tersangka AB ini setelah anggota dari Unit Reskrim Polsek Kota Padang mendapatkan informasi bahwa tersangka yang sudah lama menghilang, baru-baru ini terlihat berada di sekitar kebun warga di Desa Mumpo.
“Pasca menerima informasi tersebut, anggota Polsek Kota Padang langsung melakukan penyelidikan guna memastikan kebenarannya. Dan dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AB memang ada di salah satu pondok kebun warga. Tidak menunggu waktu lama, anggota kita pun langsung mengamankan AB tanpa perlawanan,” ungkap Tekat.
Tekat membeberkan, aksi pembacokan tersebut dilakukan AB lantaran sakit hati mendengar perkataan kedua korban saat menagih hutang dengan cara mendatangi rumah tersangka. Dimana saat itu korban yang baru pulang dari kebun, langsung ditunggu oleh kedua korban di rumahnya guna mendesak sisa hutang korban yang belum lunas agar segera dibayarkan.
BACA JUGA: 18 Pengguna Knalpot Brong Terjaring Zebra Nala di Kota Bengkulu
BACA JUGA:Tuntutan 7 Terdakwa Korupsi RSUD Mukomuko Ditunda, JPU Minta Tambahan Waktu
“Jadi tersangka ini sebelumnya ada meminjam uang kepada korban sebesar Rp6 juta untuk kebutuhan anaknya kuliah. Namun karena tersangka hanya sanggup membayarnya dengan cara diangsur, oleh korban kemudian menetapkan bahwa hutang tersangka memiliki bunga karena kerap membayar lewat dari tanggal jatuh tempo,” beber Tekat.
Dari hasil pemeriksaan, sambung Tekat, jumlah uang yang sudah diangsur oleh tersangka ini sudah mencapai Rp 10 juta dari utang sebenarnya Rp 6 juta. Namun oleh korban dihitung total utang korban mencapai Rp 20 juta, sudah termasuk dengan bunga utang.
Untuk itulah kedua korban mendatangi rumah tersangka guna mendesak tersangka membayar sisa bunga utangnya.
“Jadi mungkin saat itu tersangka ini capek habis pulang dari kebunnya, ditambah lagi dengan ketersinggungan atas ucapan korban. Sehingga membuat tersangka gelap mata dan langsung membacok kedua korban tersebut di ruang tamu rumah tersangka. Setelah membacok kedua korban, tersangka pun langsung melarikan diri,” jelas Tekat.
Selama pelariannya, tersangka diketahui hidup berpindah-pindah mulai dari Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Musi Rawas, hingga Kabupaten Sekayu. Hingga akhirnya tersangka kembali ke desanya dan kemudian diamankan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Kota Padang. Sementara untuk kedua korban, sebelumnya sempat dirawat di rumah sakit dan saat ini sudah kembali pulih.
“Apapun alasannya, tersangka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Dan dari hasil pemeriksaan, tersangka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun, sesuai dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana,” beber Tekat.