Lebih lanjut, Sutarman menerangkan, diketahui penetapan alur merupakan dasar untuk pihak dunia usaha pemanfaat alur tersebut.
Atas itu, apabila yang menjadi dasar penetapan tersebut, maka dunia usaha pengguna jasa pelabuhan tidak akan bisa menarik iuran nantinya.
“Kalau tidak ditetapkan, bagaimana kita bisa menarik iuran, apalagi melakukan pengerukan alur.
Karena penetapan itulah yang menjadi legal standing kita,” ungkap Sutarman.
Kategori :