3 Terdakwa Korupsi Dana BOS Rp681 Juta MAN 2 Kepahiang Siapkan Pembelaan

Kamis 24 Oct 2024 - 22:54 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID -  Tiga terdakwa yang terseret perkara korupsi dana Bantuan Operasional  Sekolah (BOS) MAN 2 Kepahiang sebesar Rp681 juta menyiapkan pembelaan usai dituntut 1 tahun 2 bulan atau setara 14 bulan.

Tiga terdakwa mantan Kepala Sekolah (Kepsek) MAN 2 Kepahiang, Drs. Abdul Munir, Bendahara Sekolah Eka Puspita Dewi dan Ketua TU Ujang Supriadi dituntut kemarin, 24 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, dengan Ketua Majelis Hakim, Paisol, SH.

Surat tuntutan tiga terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang Rezeki Akbar Fernando, SH di muka persidangan.

JPU meyakini ketiga terdakwa terbukti bersalah dan melakukan korupsi. Sehingga menuntut tiga terdakwa sama yakni 1 tahun 2 bulan dengan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan.

BACA JUGA:Dukun Palsu Ngaku Pengganda Uang Terancam 4 Tahun Penjara

BACA JUGA:Bujang Tua Pelaku Asusila Bawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara

“Ketiganya didakwa melanggar  Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor A 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ungkap Rezeki di muka persidangan 24 Oktober 2024.

Usai persidangan, Rezeki turut mengatakan bahwa ada hal-hal meringankan terdakwa turut menjadi pertimbangan JPU.

“Para terdakwa sudah full kembalikan kerugian negara,” jelas Rezeki.

Sementara, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Abdul Munir, M. Amirul, SH, MH mengatakan bahwa, pembelaan atau pleidoi kliennya segera disiapkan untuk dibacakan pekan depan.

BACA JUGA:Sempat Ditunda, Tuntutan 3 Terdakwa Korupsi BOS MAN 2 Kepahiang Siap Dibacakan

BACA JUGA:Curi Motor dan 2 Karung Kopi Milik Teman Sendiri, Warga Benteng Dibekuk Polisi

"Kalau dari kita akan melakukan upaya pleidoi," ungkap Amirul.

Terpisah, PH terdakwa Ujang Supardi, Redo Frengki, SH, MH juga akan menyusun pembelaan kliennya.

"Kita juga akan tempuh langkah pembelaan dan kemungkinan terdakwa juga akan memberikan pembelaan juga," jelas Redo.

Kategori :