3 Terdakwa Korupsi Dana BOS Rp681 Juta MAN 2 Kepahiang Siapkan Pembelaan

Kamis 24 Oct 2024 - 22:54 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Ia menambahkan bahwa untuk hukuman yang dituntut jaksa pada persidangan kemarin memang rendah.

"Kalau dilihat memang terbilang rendah tuntutan jaksa, kenapa jaksa menuntut terdakwa lebih rendah menurut PH itu disebabkan para terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara secara keseluruhan," tutup Redo.

BACA JUGA:Berkas Perkara 3 Tsk Dilimpahkan ke Pengadilan, Dugaan Korupsi Jembatan Air Taba Terunjam Segera Disidang

BACA JUGA:2 Spesialis Pencuri Mobil Lintas Provinsi Berhasil Ditangkap, 2 Pelaku Lainnya Masih Buron

Sekadar informasi, sisa Kerugian Negara (KN) perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 2 Kepahiang tuntas dipulihkan.

Pasalnya, dari total KN sebesar Rp681 juta yang timbul dalam perkara ini, tersisa sekitar Rp70 juta yang belum pulih.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Nanda Handika, SH, MH membenarkan bahwa sisa KN Rp70 juta sudah dipulihkan.

Ia mengatakan bahwa KN terakhir dipulihkan terdakwa mantan kepala TU Ujang Supardi dengan menitipkan uang kepada Kejari Kepahiang.

“Ya, sudah kita terima uang dari Ujang Supardi melalui pihak keluarga pada Senin, 1 Oktober 2024,” ungkap Nanda pada RB 7 September 2024.

Terdakwa Ujang Supardi salah satu terdakwa yang terseret dalam perkara ini. Ia terseret bersama mantan  Kepala MAN 2 Kepahiang Drs. Abdul Munir, M.Pd, mantan bendahara Eka Puspa Dewi.

“Mengembalikan kerugian negara dalam pidana korupsi merupakan kewajiban oleh pihak yang membuat negara merugi dalam hal ini terdakwa,” terang Nanda.

Nanda juga membenarkan bahwa, sisa KN terakhir sebesar Rp70 juta yang belum dipulihkan ketiga terdakwa hingga sidang pembuktian berjalan.

“Sebelumnya yang kita hitung ada sisa Rp70 juta lagi yang belum pulih dan saat ini ada iktikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan KN,” jelas Nanda.

Di tempat terpisah, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ujang Supardi, Redo Frengki, SH, MH turut membenarkan bahwa kliennya sudah mengembalikan KN.

“Kita sudah menitipkan sejumlah uang untuk mengganti Kerugian Negara pada 1 Oktober 2024 lalu,” uangkap Redo.

Dengan dilakukannya tindakan mengembalikan kerugian tersebut adalah sebuah tidakan mau bekerja sama terhadap proses hukum yang ada.

Kategori :