Jangan Anggap Sepele! 12 Hal Berikut Bisa Bikin Gagal Seleksi Administrasi PPPK Kemenang RI 2024

Sabtu 26 Oct 2024 - 11:19 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Fazlul Rahman

BACA JUGA:Jika Gunakan SK Fiktif, Calon PPPK Dipastikan Gugur

BACA JUGA:Masih Dibutuhkan Guru PPPK untuk Kabupaten Kepahiang

9. Surat Keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi jabatan yang dilamar dan ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini

10. Bagi pelamar Penyandang Disabilitas, mengunggah dokumen sesuai dengan ketentuan persyaratan ditambah dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya

11. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca. Kesalahan dalam mengunggah dokumen akan mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi

12. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran. 

Panita seleksi PPPK Kemenag RI juga mengingatkan pelamar wajib membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan, dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman ini.

Kelalaian dalam membaca pengumuman dan tata cara yang sudah diatur adalah menjadi tanggung jawab pelamar.

BACA JUGA:Uang Suap Untuk 3 Hakim MA Belum Diserahkan, Eks Pejabat MA Kumpulkan Rp 920 Miliar dari Suap Pekara

BACA JUGA:Jelang Wisuda, Mahasiswa Bengkulu Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya, Sempat Terlihat Murung

Panitia juga akan memutuskan peserta gagal dalam seleksi, jika kemudian diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan ASN (PNS/PPPK) dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran yang sama atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda.

Tak hanya itu, pelamar juga berpotensi dikenai dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika melakukan hal di atas. 

Peserta juga akan dianggap gugur jika kemudian  tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan Seleksi PPPK pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan.

Kemenag RI juga bisa membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPPPK/PPPK, jika kemudian terbukti pelamar memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPPPK/PPPK.

Jika kemudian, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Lawan Australia, Kunci Timnas Lolos Putaran Final Piala Asia U17

Kategori :