KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma memastikan, bahwa saat ini anggaran untuk pencairan dana bantuan partai politik (Banpol) telah siap.
Sehingga Partai Politik (Parpol) pemenang Pemilu 2019 lalu sudah bisa mengajukan pencairan.
Hal ini diungkapkan Kepala BKD Seluma, Sumiati, SE, MM saat dikonfirmasi RB. Untuk anggarannya tidak jauh berbeda dengan anggaran banpol pada tahun sebelum sebelumnya, yakni di angka Rp900 juta.
Kepastian ini didapat, setelah Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 sudah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan ditandatangani oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Seluma dan Pjs Bupati Seluma.
BACA JUGA:Pelantikan Unsur Pimpinan DPRD Seluma Masih Menunggu SK Gubernur Bengkulu
BACA JUGA:748 Linmas Seluma Siap Amankan 374 TPS Pilkada Serentak 2024
“Untuk anggarannya berkisar Rp900 juta, namun untuk lebih jelasnya bisa koordinasi dengan Badan Kesbangpol karena sudah muncul di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) nya. Dari BKD tinggal menunggu pengajuannya saja dan siap diproses,” sampai Sumiati.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Seluma, Dadang Kosasih, MT melalui Kabid Politik Dalam Negeri, Joni Faizal, S. Sos., M. AP membenarkan bahwa dana banpol sudah tersedia.
Rencananya Selasa 29 Oktober 2024, Badan Kesbangpol akan mengundang semua Parpol untuk menjelaskan mekanisme pencairan dana banpol.
“Benar bahwa dana banpol telah tersedia, Selasa akan kita undang seluruh parpol untuk menjelaskan mekanisme pencairannya agar tidak salah dalam proses pengajuannya nanti,” singkat Joni.
BACA JUGA:Teddy-Gustianto Gelar Sunatan Massal Gratis, 50 Kuota Disiapkan, Catat Tanggalnya
BACA JUGA:BUMDes Karya Makmur Tumbuan Olah Berondolan Sawit Jadi Asting, Pemasaran Pulau Jawa
Sebelumnya ketidakjelasan kapan tersedianya dana banpol dipertanyakan oleh Ketua DPC Partai PDI Perjuangan Seluma yang juga Anggota DPRD Seluma, Nofi Eriyan Andesca, S.Sos.
Karena tidak ada penjelasan dari Pemkab Seluma mengenai kapan tersedianya anggaran banpol, padahal pada tahun ini kebutuhan partai cukup banyak, mengingat Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan pada tahun ini.
Menurutnya dana banpol sudah diatur dalam undang undang dan wajib disalurkan setiap tahunnya kepada para parpol yang meraih kursi di DPRD Seluma.