“Alhamdulillah jika sudah ada kejelasan mengenai dana banpol, ini sama wajibnya dengan memberikan gaji pegawai Pemkab dan lainnya, karena parpol memiliki peran dalam pemerintahan, jadi tidak bisa asal dikesampingkan,” sampai Nofi.
BACA JUGA:Setda Seluma Melaju ke Tingkat Nasional, Raih Penghargaan Lembaga Pemerintah Terbaik
BACA JUGA:Pemkab Seluma Siapkan Tim Kaji Putusan Terhadap Kades Kemang Manis
Untuk diketahui, jumlah nilai dana banpol jika mengikuti pemilu 2019 yakni dikisaran total Rp887 juta dan belum ada kenaikan hingga 2023 lalu.
Jumlah tersebut dihitung dari jumlah total 110.886 suara dikali Rp8 ribu/suara.
Anggaran dana banpol biasanya digunakan 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional dari partai politik itu sendiri.
Dana banpol memungkinkan parpol untuk menyewa atau membeli kantor, serta membiayai operasional sehari-hari seperti listrik, air, dan internet.
Membeli peralatan kantor, perangkat lunak, dan teknologi lain yang diperlukan untuk operasional yang efisien.
Dana banpol ini juga digunakan untuk membayar gaji/honararium untuk staf administratif, ahli strategi, peneliti, dan sukarelawan yang bekerja untuk partai.
Termasuk dalam mengadakan pelatihan untuk anggota partai dan kader agar lebih kompeten dalam menjalankan tugasnya.
BACA JUGA:Mobil Guru SD Terbakar di Talo, Penyebab Api Diduga Korsleting
BACA JUGA:Sepeda Motor Warga Hanyut Dibawa Air Bah, Jembatan Tidak Kunjung Dibangun
Dana bantuan memungkinkan partai untuk membiayai kampanye politik, termasuk iklan, pertemuan umum, dan produksi materi kampanye seperti brosur dan spanduk.
Selain itu juga dana bantuan ini bisa untuk membiayai riset pasar dan survei untuk memahami kebutuhan dan keinginan pemilih serta merumuskan strategi kampanye yang efektif.
Dengan dana yang memadai, partai dapat mengelola keuangannya secara transparan dan akuntabel, serta menyediakan laporan keuangan yang jelas kepada publik.
Dana bantuan dapat digunakan untuk membiayai mekanisme pengawasan internal yang memastikan bahwa partai beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hukum yang berlaku.