Jangan Tunda Lagi Tuntutan 7 Terdakwa Korupsi RSUD Mukomuko, PH: Sudah Ditahan 8 Bulan

Minggu 27 Oct 2024 - 23:07 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Pembacaan surat tuntutan kepada tujuh terdakwa yang terseret perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan anggaran obat tahun anggaran 2016-2021 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko diminta jangan ditunda lagi.

Hal tersebut disampaikan Penasihat Hukum (PH) tetujuh terdakwa, Hotma T. Sihombing, SH. 

Ia mengatakan, ketujuh kliennya yakni mantan Direktur  2016 – 2020 Dr. Tugur Anjastiko, mantan Bendahara  Pengeluaran BLUD 2016-2019, Andi Fitriadi, Mantan  Kabid Pelayanan Medis 2017-2021, Harnovi.

Kemudian Mantan Pemberdayaan Verifikasi periode  2016-2021, Khalik Noprianto,  Bendahara Pengeluaran BLUD 2020-2021, Joni Mesra, Mantan Kabid Keuangan, Afridinata dan Mantan Kabid Pengeluaran  2016-2018 sudah ditahan selama delapan bulan.

BACA JUGA:Banyak Beri Pertanda Sebelum Ditemukan Gantung Diri, Tenyata Mahasiswa Nonaktif di UMB

BACA JUGA: Stop Pasokan Ganja dari Empat Lawang, Kepahiang jadi Titik Antara Peredaran

"Agendanya besok (hari ini, red) memang tuntutan. Dan kami menunggu apa isi tuntutan setelah itu akan melayangkan pembelaan," ungkap Hotma.

Hotma berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko sudah merampungkan surat tuntutan, agar ia bisa segera menyusun pembelaan.

"Kalau harapan kami jangan ada penundaan lagi, sebab klien kami itu sudah ditahan selama 8 bulan, kalau belum jelas kasihan mereka," kata Hotma.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agrin Nico, SH, MH saat dikonfirimas RB menyebutkan jika tidak ada halangan lain, JPU sudah siap membacakan tuntutan tujuh terdakwa.

BACA JUGA:Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Ini Jadwal Sidang Perdana Perkara Korupsi Proyek Rumah Aren Rejang Lebong

BACA JUGA:Karena Ganja, Mahasiswa Asal Seluma Terancam Gagal Wisuda, Tertangkap di Kepahiang

"Kalau tidak ada halangan besok (hari ini, red) kami akan bacakan tuntutan untuk ketujuh terdakwa," ungkap Agrin Nico pada RB 27 Oktober 2024 melalui sambungan telepon.

Sesuai jadwal setelah penundaan pekan lalu, sidang tuntutan akan digelar hari ini 28 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

JPU akan menuntut tujuh terdakwa yang telah merugikan negara dalam perkara ini hingga Rp4,84 miliar.

Kategori :