Untuk pasal yang bakal diterapkan JPU saat tuntutan, Agrin enggan menyampaikan.
"Untuk isi tuntutan besok saja, namun yang jelas tidak akan jauh dari dakwaan," terang Agrin.
Namun ia menjelaskan, tuntutan yang disusun berdasarkan fakta selama persidangan, seperti keterangan saksi pada persidangan baik itu ahli, ataupun saksi yang dihadirkan.
"Isi di dalam tuntutan itu kita akan mengambil fakta pada persidangan salah satunya," jelasan Agrin.
Sekedar informasi, dalam perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara dari tahun 2016 hingga tahun 2021 mencapai Rp4,8 miliar lebih.
Ini setelah di hitung oleh tim auditor Kejati Bengkulu, rinciannya tahun 2016 KN mencapai Rp892,6 juta lebih.
Tahun 2017 KN mencapai Rp901.1 juta lebih, tahun 2018 KN mencapai Rp1,1 miliar lebih, tahun 2019 KN Rp1,3 miliar, tahun 2020 KN Rp198.6 juta dan tahun 2021 KN sebesar Rp285.6 juta lebih.