KORANRB.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menerima uang pengganti atas kerugian negara kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pembangunan Rumah Produksi Gula Aren sebesar Rp 269.097.074,49, Senin 28 Oktober 2024.
Proyek tersebut berada di bawah naungan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong.
Uang pengganti ini diserahkan langsung pihak keluarga ketiga tersangka yakni AA, EW, dan DES. Penyerahan uang pengganti ini merupakan bagian dari upaya memenuhi kewajiban atas kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindakan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.
Kajari Rejang Lebong, Fransesco Tarigan, SH, MH mengungkapkan kasus ini terungkap berawal dari proyek pembangunan Rumah Produksi Gula Aren pada tahun anggaran 2021. Proyek ini adalah bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui pengembangan usaha kecil dan menengah, khususnya dalam memanfaatkan sumber daya lokal seperti aren yang banyak ditemukan di Rejang Lebong.
Namun, setelah proyek berjalan, ditemukan adanya indikasi penyimpangan anggaran yang digunakan dalam proses pembangunan. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah (Ipda) Rejang Lebong menunjukkan bahwa terjadi kerugian negara akibat penyalahgunaan anggaran yang disediakan untuk pembangunan tersebut, dengan nilai mencapai Rp. 269.097.074,49.
BACA JUGA:7 Terdakwa Tipikor RSUD Mukomuko Hanya 1 Dituntut Rendah, Keluarga Menangis: Ini Alasan JPU
BACA JUGA:Gelar Operasi Pekat, Polres dan Pemkab Rejang Lebong Sasar Sejumlah Warung Miras
“Berdasarkan hasil audit inilah kemudian dilakukan penyelidikan yang akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu AA, EW, dan DES,” ungkap Kajari.
Setelah melakukan tahapan penyelidikan, pada 24 Oktober 2024 lalu perkara ini resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas I A Bengkulu, yang berarti proses hukum terhadap kasus ini sudah memasuki tahap persidangan.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka didakwa dengan beberapa pasal dari Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun pasal-pasal yang dikenakan kepada tersangka diantaranya primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subsidiair pasal 3 jo pasal 18.
“Kasus ini tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga memiliki dampak sosial dan ekonomi yang luas. Pertama, kegagalan proyek pembangunan rumah produksi gula aren ini berpotensi merugikan masyarakat lokal yang seharusnya bisa mendapatkan manfaat dari proyek tersebut. Proyek ini sebelumnya diharapkan dapat membuka lapangan kerja dan memberikan nilai tambah bagi hasil tani gula aren yang banyak ditemukan di daerah Rejang Lebong,” beber Kajari.
Diketahui sebelumnya ketiga tersangka atas perkara ini yakni AA selaku penyedia, DE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang juga merupakan ASN di salah satu OPD di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, dan terakhir adalah EW selaku konsultan pengawas. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 25 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.
Ditetapkannya ketiga orang tersebut sebagai tersangka, setelah penyidik seksi pidana khusus (pidsus) Kejari Rejang Lebong melakukan penyidikan lebih lanjut dengan menganalisa alat bukti serta keterangan dari beberapa saksi.