KORANRB.ID - Tidak hanya persoalan dugaan pencemaran lingkungan yang berasal dari limbah Crude Palm Oil (CPO), ternyata limbah asap dari PT Agrindo Indah Persada (AIP) yang merupakan anak perusahaan Wilmar Group yang berlokasi di Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi juga menjadi keluhan warga.
Hal ini dibenarkan oleh Anggota DPRD Seluma dapil setempat, Nofi Eriyan Andesca, S. Sos. Menurutnya persoalan limbah asap ini sudah menjadi keluhan selama bertahun tahun.
Bahkan DPRD Seluma juga sering mendapat selentingan keluhan warga untuk membantu menyuarakan persoalan limbah CPO dan limbah asap PT AIP ini.
Atas hal ini, Nofi yang juga mantan Ketua DPRD Seluma periode 2019 - 2024 meminta perusahaan untuk menjamin kepastian agar kedua limbah ini tidak menjadi penyakit dan meresahkan masyarakat.
BACA JUGA:Pembentukan AKD DPRD Provinsi Bisa Berakhir Voting, Apabila ini Terjadi
BACA JUGA:Banyak PSN dan Dana Pusat Masuk Bengkulu, ROMER Diminta Lanjutkan
Karena memang diketahhi, bahwa berdirinya pabrik tersebut terlalu dekat dengan pemukiman warga, sehingga limbah CPO yang mengalir di anak sungai dan limpah asap yang menjadi polusi udara tentu akan berdampak kepada warga sekitar, terutama di desa penyangga.
“Keluhan asap ini sudah terjadi bertahun tahun, kami minta prusahaan untuk memberi kepastian dan kenyamanan kepada warga, agar asap tidak menjadi penyakit yang berujung pada keresahan masyarakat. Kami minta perusahaan melalui desa memanggil warga untuk memastikan keluhan warga dan segera mencari solusinya,”tegas Nofi.
Atas hal ini, Nofi berharap perusahaan dapat kooperatif dan menyadari bahwa limbah asap cukup mengganggu aktifitas masyarakat.
Kepada Pemkab Seluma, Nofi turut memberi saran untuk mempertegas terkait standarisasi cerobong asap atau limbah asap yang di keluarkan oleh prusahaan.
BACA JUGA:Hotel Santika Bengkulu Raih Penghargaan Lembaga Swasta Terbaik 1 dari Badan Bahasa
BACA JUGA:IKM Kosmetik Lokal Memiliki Prospek Cerah
Selain itu Pemkab Seluma bisa memastikan SOP yang diterapkan oleh PT AIP dan mencari solusi, seperti salahsatunya mengurangi jam kerja disaat aktifitas masyarakat tengah sibuk.
“Selain pastikan spesifikasi cerobong asap yang dimiliki PT AIP, Pemkab juga bisa memastikan SOP yang dilakukan perusahaan, bila perlu minimalisir aktifitas perusahaan dengan kurangi jam kerja, sehingga dampak kesehatan dapat berkurang,”pungkas Nofi.
Sementara itu, persoalan dugaan pencemaran lingkungan yang berasal dari limbah CPO PT AIP sempat diberikan solusi oleh mantan anggota DPRD Seluma, Tenno Heika, S. Sos, MM, yakni dibentuknya tim terpadu yang memantau situasi lingkungan yang diduga tercemar oleh perusahaan yang bergerak dibidang CPO ini.